Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulawesi Tengah Akris Fatah menyatakan pihaknya siap menjadi tuan rumah pembentukan asosiasi BPBD seluruh Indonesia.
Kata Akris saat dihubungi Selasa (30/5/2023), pembentukan asosiasi BPBD seluruh Indonesia penting dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengusulan revisi Pasal 61 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
“BPBD Provinsi Sulawesi Tengah siap menjadi tuan rumah pembentukan asosiasi BPBD seluruh Indonesia, pembentukan asosiasi ini sebagai wadah untuk menyampaikan aspirasi daerah,” kata Akris.
“Salah satu yang menjadi pokok pikiran kita di BPBD seluruh Indonesia bagaimana bisa mengusulkan revisi Pasal 61 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Selain itu akan melakukan koordinasi dengan pihak Kemenko, Kemendagri, Setneg Kepresidenan, DPR RI, dan DPD RI,” ujarnya.
Ditanya waktu pelaksanaan pembentukan asosiasi BPBD provinsi seluruh Indonesia, Akris belum memberikan jawaban detail.
“Rencana kegiatannya pembentukan asosiasi BPBD seluruh Indonesia itu di Donggala, kalau waktu pelaksanaanya belum bisa kami pastikan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BPBD Provinsi Sulawesi Tengah Akris Fatah Yunus mengusulkan perubahan Pasal 61 (2) dan (2) UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Kebencanaan.
Pengusulan perubahan pasal tersebut disampaikan Akris Fatah saat menjadi pembicara sosialisasi kebencanaan di Yogyakarta 23 Mei kemarin.
“Wilayah Indonesia 34 provinsi, 514 kabupaten rawan bencana, dan berdasarkan data indeks risiko bencana Indonesia (IRBI) ada 322 kabupaten/Kota yang ada di Indonesia mempunyai indeks risiko bencana tinggi,” kata Akris.
“Dari 322 kabupaten/ kota di seluruh Indonesia yang menjadi prioritas penanggulangan bencana dalam RPJMN adalah 136 kabupaten/kota, dan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah salah satunya,” ucapnya lagi.
Menyikapi hal tersebut, Akris mengajak seluruh kepala BPBD provinsi kabupaten/kota melakukan upaya perubahan regulasi yang mengatur tentang kebijakan besaran anggaran penanggulangan bencana yang dialokasikan di APBN dan APBD.
“Regulasi penanganan bencana UU Nomor 24 Tahun 2007, tapi perlu direvisi disesuaikan dengan perkembangan, yang perlu direvisi itu pada Bab VIII pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana,” sebutnya.
“Dan kami usulkan juga perubahan pasal 61 (1) yang bunyinya pemerintah dan pemerintah daearah mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana minimal 1% dari APBN, dan 2% dari APBD di luar gaji,” sarannya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal