PENYERAHAN SANTUNAN - Ahli waris guru honorer menerima santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan di Palu, Rabu 17 Mei 2023. (Foto: Metrosulawesi/ Syamsu Rizal)
  • Siswa Prakerin Juga Perlu Terlindungi Jamsostek

Palu, Metrosulawesi.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris dua guru honorer di Palu dan Sigi.

Kedua guru honorer tersebut adalah almarhum Jufri LS dan almarhumah Murniati. Keduanya adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu sehingga ahli warisnya berhak menerima santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta.

Diketahui, Jufri LS semasa hidup adalah guru honorer di SMA Negeri 1 Palu. Sedangkan almarhumah Murniati adalah guru honorer SMA Negeri 7 Sigi. Santunan jaminan kematian Rp42 juta diserahkan kepada ahli waris masing-masing.

Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan di sela kegiatan Sosialisasi, Monitoring dan Evaluasi Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Non ASN dan Guru SMA/ SMK/ SLB Provinsi Sulawesi Tengah di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Jalan Setia Budi, Palu, Rabu 17 Mei 2023. Kegiatan itu diikuti ratusan non ASN, guru honorer, kepala sekolah secara daring dan luring.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Ramli mengungkapkan, sepanjang tahun 2023 ini ada empat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan non ASN atau honorer lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng yang diberikan santunan.

Dia berharap santunan jaminan kematian sebesar Rp42 juta yang diterima ahli waris dapat meringankan beban keluarga.

Pada kesempatan itu, Ramli menitip pesan kepada pihak sekolah agar memberikan informasi kepada BPJS Ketenagakerjaan jika ada guru honorer yang mengalami musibah atau meninggal dunia.

“Mungkin ada guru honorer, guru non ASN yang tersebar di kabupaten mendapat musibah (meninggal dunia), agar dari pihak sekolah atau ahli warisnya menginformasikan kepada kami untuk dicek datanya. Kalau dia peserta aktif, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan,” pesan Ramli.

Saat ini di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, sudah sekitar 4.900 orang yang terdiri atas tenaga honorer dinas pendidikan serta guru honorer yang tersebar di kabupaten kota se Sulteng yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjan bukan cuma untu guru non ASN dan honorer di dinas. Melainkan juga PNS bisa terlindungi lewat organisasi seperti Korpri. SKPD di lingkup Provinsi Sulteng sudah ada beberapa yang PNS-nya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan lewat Korpri. Dinas Kesehatan sudah,” katanya.

Siswa PKL Perlu Dilindungi

Selain guru honorer dan non ASN, siswa-siswi yang melaksanakan praktik kerja industri (prakerin) atau praktik kerja lapangan (PKL) juga perlu terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek). Hal itu dianggap penting sebab mereka memasuki dunia kerja di industri yang berisiko.

“Siswa-siswi yang melakukan prakerin, magang, secara aturan sudah termasuk tenaga kerja sehingga seyogyanya terlindungi BPJS Ketenegakerjaan,” kata Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tengah, Ramli yang hadir mewakili Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulteng, Lubis Latif.

Menurutnya, di Sulteng, siswa-siswi prakerin yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan masih kurang.

“Jadi harapan kami, perlindungan untuk siswa-siswi yang melakukan prakerin PKL atau magang berhak mendapatkan perlindungan di BPJS ketenagakerjaan, khusus pada saat prakerin, apakah 3 bulan atau 6 bulan,” ujarnya.

Koordinator Pengawas SMA/ SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulteng, Armin mengatakan, selain sebagai perlindungan sosial, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga sebagai bentuk partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selain itu, salah satu bentuk kepedulian kepada non ASN dan guru honorer yang merupakan bagian dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah. Armin juga menyatakan dukungan jika siswa-siswi yang akan melaksanakan PKL didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Anak-anak PKL perlu dibekali juga dengan jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

Reporter: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas