
Sigi, Metrosulawesi.id – Bupati Sigi, Mohamad Irwan memerintahkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (Distanhorbun) Sigi untuk sosialisasikan larangan tanaman sawit di wilayah itu.
Hal itu menyusul ditemukannya lahan sawit ilegal di Kecamatan Dolo Selatan, Palolo dan Nokilalaki beberapa waktu lalu.
“Kumpulkan seluruh Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di Kabupaten Sigi, untuk memasang plang larangan tanaman sawit di setiap kecamatan hingga desa,” pinta Bupati Irwan, belum lama ini.
Iwan mengakui kurangnya sosialisasi terkait larangan sawit di wilayah itu.
“Nanti Kadis Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan segera pasang semua plang dan banner-banner di seluruh wilayah yang ada, tulis dilarang untuk melalukan penanaman Sawit di Kabupaten Sigi, tulis semua aturan-aturannya,” ujar Bupati Irwan.
Ia menuturkan, agar Dinas Tanaman Pangan melaksanakan sosialisasi kepada seluruh BPP bahkan hingga masyarakat terkait larangan tanaman sawit di Sigi.
“Lakukan Sosialisasi kepada semua BPP, undang semua dan sosialisasi setiap saat untuk melarang penanaman sawit,” ujar Irwan.
Menurutnya, larangan tanaman sawit di Sigi sebab dapat merusak tanaman produktif lainnya.
“Alasannya jelas pertama merusak tanaman, lahan tersebut tidak berizin dan pemiliknya ilegal tanpa masuk dan sesuai prosedur Sehingga itu kita tidak tolerir,” tuturnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal