Armawan. (Foto: Istimewa)
  • Tambah Personel Untuk Layani Permohonan Bacaleg

Donggala, Metrosulawesi.id – Pengadilan Negeri (PN) Donggala terpaksa harus menambah personel untuk melayani penerimaan dan verifikasi berkas para bacaleg yang memohon surat keterangan (suket).

“Yang standby di loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraam Hukum (PTSP Kepaniteraan Hukum) menjadi tiga orang personel. Kemarin cuma satu orang, ini dilakukan untuk pelayanan Caleg,” kata Humas PN Donggala Armawan di kantronya, Rabu 10 Mei 2023.

Armawan menjelaskan, pihaknya juga menambah petugas pengimputan data dan cetak dari semula berjumlah satu orang menjadi enam orang serta menyiapkan satu orang petugas.

Setiap suket dibebankan biaya sebesar Rp10 ribu. Dana yang dibayarkan itu sebagai penerimaan pembayaran Pendapatan Negara Buka Pajak (PNBP).

“Selain menerima permohonan secara langsung melalui petugas layanan, Pengadilan Negeri Donggala juga menyiapkan dan telah menyosialisasikan layanan online dengan menggunakan layanan eraterang yang bisa diakses melalui https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id agar para pemohon yang tempatnya jauh bisa mengajukan permohonan secara online dan tinggal datang mengambil surat keterangan,” sebuntya.

Ditambahkannya penambahan jumlah petugas layanan dan optimalisasi layanan online tersebut kesemuanya bertujuan untuk mempercepat proses layanan Surat Keterangan yang dimohonkan oleh para Pemohon yang mayoritas adalah Bakal Calon Anggota Legislatif Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi dan DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Karena menurutnya kebijakan penambahan petugas layanan merupakan bagian integral dari komitmen Pengadilan Negeri Donggala untuk selalu memberikan pelayanan prima bagi setiap pengguna layanan Pengadilan Negeri Donggala, yang selalu diterapkan ketika menghadapi momen-momen tertentu yang mengakibatkan peningkatan permohonan Suket ‘Tidak Pernah Dipidana’ dan Suket ‘Tidak Pernah Dicabut Hak Pilih’, seperti momen Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Kepala Desa Serentak.

“Berdasarkan data Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Donggala per tanggal 10 Mei 2023 Pukul 12.30 WITA, jumlah permohonan Surat Keterangan sebanyak 588 permohonan dan jumlah Surat Keterangan yang telah diterbitkan berjumlah 1.176 Surat Keterangan,” ucapnya.

“Dengan rincian bahwa masing-masing Pemohon mendapatkan 2 jenis surat keterangan yaitu Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dan Surat Keterangan Tidak Pernah Dicabut Hak Pilihnya,” tambahnya.

Banyaknya permintaan Surat Keterangan yang masuk di Pengadilan Negeri Donggala disebabkan karena Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Donggala meliputi Wilayah Kabupaten Donggala dan Kabupaten Sigi, sehingga Bakal Caleg yang berdomisili di dua Kabupaten tersebut wajib mendapatkan Suket dari PN Donggala.

Kemudian di katakannya lagi berdasarkan koordinasi Humas Pengadilan Negeri Donggala dengan KPU Kabupaten Donggala dan KPU Kabupaten Sigi, diperkirakan Bakal Caleg dari Kabupaten Donggala sekitar 630 Bakal Caleg sedangkan dari Kabupaten Sigi sebanyak 530 Bakal Caleg.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas