Sigi, Metrosulawesi.id – Bupati Sigi, Mohamad Irwan meminta para kepala desa (kades) untuk mendata warganya yang kurang mampu agar dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri adalah acuan pemerintah untuk memberikan program kartu Masagena dan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk masyarakat kurang mampu.
Kata dia, warga yang terdata di DTKS adalah mereka yang kurang mampu. Jika ditemukan yang tidak layak atau tergolong mampu, maka akan dikeluarkan dari data tersebut.
“Sebab jika tidak masuk kedalam DTKS, maka dia tidak bisa dapat kartu Masagena atau pun PKH. Program Masagena ditanggung pemerintah daerah,” kata Bupati pada acara hari ulang tahun Kecamatan Dolo Selatan, Senin, 8 Mei 2023.
Selain itu, kades di Sigi diminta selektif dan tepat sasaran dalam mandata warganya untuk masuk dalam DTKS.
“Sebab warga yang berhak menerima kartu masagena dan PKH tersebut adalah masyarakat miskin,” ujarnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Udin Salim