Parimo, Metrosulawesi.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong (Parimo), Zulfinasran Tiangso meminta Inspektorat Daerah untuk secepatnya menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baik secara administrasi maupun penyetoran.
Permintaan tersebut disampaikan Zulfinasran agar agar semua pihak yang masuk dalam data temuan BPK dan BPKP segera mempertanggungjawabkan dan segera mengembalikan kerugian negara sesuai peraturan perundang-undangan.
“Inspektorat dapat melakukan inventarisasi, mana temuan yang tidak dapat ditindaklanjuti. Hasilnya silahkan disampaikan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan bukti-bukti yang memadai,” terangnya.
“Jika sudah melakukan tindak lanjut silakan di input dan samapiakan kepada BPK,” Imbuhnya.
Langkah ini menurut Zulfinasran, untuk mendukung upaya BPK dan BPKP dalam mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan upaya efektif menyelesaikan pengembalian kerugian negara.
Sebab, pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, merupakan basis untuk meningkatkan performa Pemda dalam pengelolaan keuangan negara yang lebih efektif dan inklusif.
“Kerana itu Kami mendorong agar BPK dan BPKP bisa tindaklanjuti semua temuan hasil audit,” sambungnya.
Diketahui, Bupati Parimo, H Samsurizal Tombolotutu pada 23 Februari 2023 yang lalu menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Parigi Moutong dalam rangka menindaklanjuti hasil audit BPK.
Tujuannya kata Samsurizal, agar semua pimpinan di jajaran pemda baik kepala dinas, camat dan kepala desa lebih berhati-hati dalam penggunaan setiap dana anggaran proyek.
Bahkan, ketika itu, Samsurizal menyampaikan tidak hanya bagi setiap pimpinan di pemerintahan daerah, akan tetapi siapa saja yang mencoba untuk melanggar hukum harus ditindaklanjuti.
“Saya harap, pimpinan OPD bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak ingin berhadapan langsung dengan aparat hukum,” pungkasnya.
Reporter: Faiz M. Sengka
Editor: Syamsu Rizal