Palu, Metrosulawesi.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tengah, Arnold Firdaus mengatakan, mengacu data wajib lapor ketenagakerjaan periode April 2023, terdapat 5.845 perusahaan di Sulawesi Tengah yang wajib membayar THR (Tunjangan Hari Raya) Idulfitri 2023 bagi pekerja/buruh. Adapun pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
“Pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Semua perusahaan tanpa terkecuali wajib membayar THR bagi karyawan,” tegas Arnold, melalui keterangan tertulis, Rabu, 5 April 2023.
THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja berupa uang menjelang Hari Raya Keagamaan. Tunjangan Hari Raya Keagamaan merujuk Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan.
Berlaku pula regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan SE Menaker No. M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh.
Arnold menerangkan kriteria pekerja yang berhak menerima THR adalah karyawan yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Hal ini juga termasuk karyawan tetap (PKWTT) yang berakhir hubungan kerjanya dalam range waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, yang mana ketentuan ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak (PKWT).
“Sesuai data yang tersedia, kami perkirakan kurang lebih sebanyak 119.368 pekerja yang masuk dalam kriteria tersebut,” terang dia.
Adapun jumlah THR yang diberikan yaitu untuk buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan menggunakan rumus masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
“Sesuai dengan Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2023 THR tahun 2023, pembayaran THR tidak boleh dicicil. Pada prinsipnya THR merupakan pendapatan non upah yang mana tidak boleh dikenakan potongan kecuali potongan pajak penghasilan. Selain itu juga, THR harus diberikan dalam bentuk uang dan THR karyawan tidak boleh dibayar di bawah ketentuan,” ujar Arnold.
Kata dia, Disnakertrans Provinsi Sulteng telah membuka Posko Pengaduan THR Tahun 2023. Posko tersebut menjadi corong bagi pekerja/buruh untuk melapor pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan.
“Bisa menghubungi kontak person Posko THR sebagai berikut : No. HP. 0811 4509 872 (Rusmiadi), No.HP. 0812 4537 6542 (Indrajaya), No.HP. 0821 9507 0147 (Yance),” tandas Arnold.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim