- Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang
Sigi, Metrosulawesi- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sigi, telah mengeluarkan surat terkait penetapan besaran zakat fitrah bulan Ramadan 1444 Hijriyah/2023 Masehi, bagi masyarakat Sigi. Hal itu tertuang dalam surat bernomor 1021/kk.02.10/2/BA.00/03/2023.
Disebutkan, besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk beras yakni, 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa, dan bila diuangkan sebesar Rp30 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sigi, Lutfi Yunus mengatakan, penetapan takaran zakat fitrah tersebut, sudah sesuai dengan kemampuan dan juga nilai kebutuhan pokok masyarakat Sigi.
“Membayar zakat ini sifatnya wajib bagi umat Muslim dan ada pada rukun Islam, sehingga harus dikeluarkan segera bila sudah menyiapkan, dan tidak harus menunggu saat mendekati hari Lebaran tiba,” katanya, Senin, 3 April 2023.
Selanjutnya, dia menekankan, masyarakat yang akan membayarkan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS), dapat menyalurkan pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ), sebagai lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah. Atau bisa juga ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di masing-masing Masjid.
“Selanjutnya UPZ penerima zakat yang dibentuk itu, harus melaporkan hasil penyaluran yang dilakukan baik ke Baznas atau ke Kantor Kemenag Sigi. Sebagai bentuk tertibnya penerimaan maupun pendistribusian zakat yang dilaksanakan agar lebih transparan,” tutupnya.
Sementara itu, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Poso menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1444 H/2023 M berupa beras minimal 2,5 Kg dan zakat berupa uang Rp32.500.
Ketetapan ini berdasarkan hasil keputusan rapat penetapan besaran Zakat Fitrah yang digelar Kankemenag Poso di aula Kankemenag Poso, Senin (3/4). Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Bagian Kesra Setda Poso, Perwakilan MUI, Perwakilan PC NU, Perwakilan Pimpinan Daerah Muhammadiyah, LDII, Disperindag Poso, Penyuluh Agama dan Ormas Islam lainnnya turut hadir guna menyepakati ketetapan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Poso.
Kakankemenag Poso Dra Hj Marwiyah, MSi saat membuka pelaksanaan rapat menyampaikan bahwa penentuan standar zakat fitrah tahun 1444 Hijriyah ini secara umum perlu untuk ditetapkan. Ia berharap kepada semua yang terlibat dalam rapat ini untuk berperan aktif dalam memberikan saran dan masukan.
Menurutnya, zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat. Berbagai pendapat, masukan dan saran dari seluruh lembaga keagamaan Islam di Kabupaten Poso ini kata Hj Marwiyah tentunya diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat fitrah masyarakat kabupaten Poso tahun 2023 Masehi atau bertepatan tahun 1444 Hijriyah, terangnya.
Sementara itu, penetapan zakat fitrah yang di gelar hari ini menghasilan keputusan yakni Zakat Fitrah adalah berupa makan pokok masyarakat Poso yaitu beras. Untuk besaran zakat fitrah sebagaimana hasil yang disepakati dalam rapat tersebut yakni 2,5 Kg.
“Untuk masyarakat Kabupaten Poso yang akan menunaikan zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 Kg per orang. Apabila masyarakat ingin melaksanakan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, maka ditetapkan nilai besaran uang Rp. 32.500,” kata Hj Marwiyah.
Tidak menutup kemungkinan harga beras pada daerah konsumsi dan daerah produksi berbeda. Sebagaimana yang telah di paparkan oleh perwakilan Disperindag bahwa saat ini harga beras di Poso mengalami lonjakan harga. Secara pribadi jenis beras apa yang kita zakatkan sesuai dengan jenis beras yang kita konsumsi sehari-hari. Namun secara umum Kemenag Poso menyepakati dan menetapkan standarnya sehingga tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat di pahami semua masyarakat Poso, tandasnya.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi – Saiful Sulayapi
Editor: Syamsu Rizal