Poso, Metrosulawesi.id – Politisi Kabupaten Poso Darmin A. Sigilipu (DAS) menempuh upaya hukum, menyusul posisinya sebagai ketua DPD Partai Golkar Poso diganti oleh Yus Mangun sebagai pelaksana tugas (Plt). Upaya hukum yang ditempuh DAS yakni dengan melaporkan ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta.
DAS mengatakan, pekaranya telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar dengan Nomor Register Perkara 08/PI-GOLKAR/III/2023. Tmt 31 Maret 2023.
‘’Perkara ini selanjutnya tinggal menunggu jadwal untuk sidangkan,” kata DAS, Sabtu (1/4).
Perkara tersebut terkait Perselisihan Internal Partai Golkar tentang pembatalan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Sulawesi Tengah Nomor :SKEP-058/DPD I-ST/GOLKAR/II/2023 tentang Pemberhentian dan penunjukan Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Poso Tanggal 24 Februari 2023.
‘’Permohonan Perselisihan Internal Partai Golkar yang diajukan di Mahkamah Partai Golkar adalah bentuk upaya hukum yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dalam internal partai,’’ kata DAS.
Sekadar diketahui, keputusan DPD Golkar Sulteng menggati ketua DPD Golkar Poso Darmin A. Sigilipu menuai pro dan kontra di interal Partai Golkar Poso.
Bagi pendukung DAS, mereka mengakui dengan keberadaan sebagai mantan bupati Poso periode 2014-2019, telah menorehkan.prestasi dengan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Poso. Ini di tandai dengan banyaknya bentuk penghargaan oleh berbagai lembaga yang berada pada level nasional maupun internasional.
Bahkan Sebagai ketua partai, DAS mampu mengembalikan Partai Golkar Poso menjadi pemenang, setelah periode periode sebelumnya hanya menjadi runer up. Dan pada pemilu 2019 lalu, Golkar Poso dinyatakan sebagai pemenang.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono