USAI DIPERIKSA - Bupati Donggala Kasman Lassa memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Tim Kejagung di Kejari Donggala, Rabu 29 Maret 2023. Bupati Kasman diperiksa delapan jam. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)
  • Mardiana: Rp300 Juta untuk Bayar Oknum Kejati Sulteng

Donggala, Metrosulawesi.id – Tim kejaksaan Agung yang dipimpin tim inspektur IV Wianto Priartono serta Aswas Kejati Sulteng, Suharso, Rabu pagi 29 Maret 2023, melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Donggala Kasman Lassa, DB Lubis, Mantan Kadis PMD Abraham Talud, dan Mardiana sebagai pelaksana program TTG.

Pemeriksaan dilakukan di kantor Kejari Donggala dimulai pukul 09.00 dan berakhir hingga sore hari. Awak media yang hendak melakukan peliputan, tidak diberikan izin, yang sempat terlihat ada beberapa ruangan yang digunakan sebagai tempat pemeriksaan.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, satu dokter beserta dua perawat sempat terlihat mondar mandir di kantor Kejari Donggala dengan membawa alat bantu detak jantung serta alat pengukur tekanan darah, namun dokter tersebut tidak mau memberikan keterangan ke awak media.

Kurang lebih delapan jam menunggu, satu persatu terperiksa keluar dari kantor Kejari Donggala.

“Saya dikonfrontir dengan Bupati Kasman Lassa terkait aliran dana yang mengalir ke oknum Kejati Sulawesi Tengah sebesar Rp300 juta dan Rp50 juta untuk mantan Kajari Donggala Bambang” kata Mardiana terperiksa pertama yang keluar dari kantor Kejari Donggala.

Kata Mardiana pada proses konfrontir tersebut berlangsung seru, dikarenakan pada saat itu Bupati sempat mengelak terkait penyerahan uang Rp300 juta ke oknum jaksa Kejati dan Rp50 juta Kajari Donggala.

Mantan honorer Pemkab Donggala, Mardiana (tengah) memberikan keterangan pers usai diperiksa oleh Tim Kejagung di Kejari Donggala, Rabu 29 Maret 2023. Mardiana tujuh jam. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)

“Sempat baku bantah, saya tidak dikenal bupati, tapi setelah saya dengarkan bukti rekaman, pak bupati akhirnya mau mengakui saya mantan honorer, uang Rp300 juta diperintahkan bupati serahkan ke Kejati Sulawesi Tengah sebagai LO (pendapat hukum) program TTG, yang bawa uang Rp300 juta itu pak DB Lubis dengan Najamudin, begitu juga uang Rp50 juta untuk Kajari Donggala pak Bambang,” beber Mardiana.

“Saya juga serahkan bukti rekaman penyerahan uang Rp300 juta sampai dengan utuh ke oknum Kejati Sulawesi Tengah. Jadi kalau Lubis, kenferensi pers dengan wartawan uang Rp300 juta, dia bilang pakai beli tanah bohong itu. Uang Rp300 juta itu untuk bayar oknum jaksa Kejati Sulawesi Tengah,” tambah Mardiana.

Tak lama setelah Mardiana, Bupati Donggala menyusul keluar dari ruangan kantor Kejari Donggala, kepada wartawan Bupati Kasman mengakui ia diperiksa terkait aliran dana Rp300 juta yang diberikan kepada Kejati Sulawesi Tengah.

“Terkait LO (legal opinion) kita minta pendapat hukum dengan Kejaksaan Tinggi, karena dianggap itu bermasalah, saya jelaskan secara mekanisme saja, teknisnya bukan saya,” ucap Kasman Lassa sambil pamit berlalu.

Tempat yang sama Aswas Kejati Sulawesi Tengah Suharso mengatakan kedatangan tim Kejagung RI yang dipimpin oleh Inspektur 4, Wianto Pratikno bermaksud untuk Inspeksi kasus atas ocehan Mardiana nanti hasilnya kita tunggu.

“Kejagung turunkan tim inspeksi kasus, dimana yang benar atas ocehan Mardiana. Apakah benar ada duit LO? Ini inspeksi kasus, jika benar adanya akan ada sanksi, ini pemeriksaan internal, eksternal serahkan ke penyidik,” tutupnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas