
Palu, Metrosulawesi.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Bimbingan Teknis Penginputan Komitmen dan Realisasi Belanja PDN (Produk Dalam Negeri) Tahun Anggaran 2023 di Palu, baru-baru ini.
Dalam kesempatan ini, Sekretaris BPKAD Provinsi Sulteng, Dony Kurnia Budjang, mengatakan, pihaknya selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) melaksanakan wewenang yang salah satunya adalah untuk melaksanakan pengendalian terhadap APBD, mulai dari tahap perencanaan penganggaran, penatausahaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan keuangan daerah.
“Beberapa hal itu kita lakukan dan harus berkoordinasi dengan beberapa OPD terkait,” sebutnya.
Dony mengungkapkan penggunaan PDN masih sangat minim dan secara umum mengganggu kinerja APBD Sulteng. Adapun Pusat P3DN memiliki tujuan, yaitu terwujudnya pemberdayaan industri dalam negeri dan memperkuat stuktur industri.
Dijelaskannya, beberapa dasar dari pelaksanaan komitmen P3DN adalah berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Kementerian Dalam Negeri Nomor: 900. 1.6.4/ 296/keuda tentang Permintaan Penyampaian Data Laporan Realisasi Anggaran, Saldo Kas dan Realisasi P3DN TA 2023, yang setiap bulan harus dilaporkan setiap tanggal 5 bulan berjalan.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengelolaan Barang dan Jasa Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulteng, Irwan, yang menjadi narasumber Bimtek menerangkan, komitmen PDN sudah harus diketahui pada saat pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pada November.
“Karena masih banyak OPD lain yang belum memberikan data tentang perencanaan pengadaan. Saya berharap kepada OPD harus patuh untuk mengisi format perencanaan pengadaan yang telah diberikan oleh Biro Pengadaan barang dan jasa. Karena dalam format tersebut ada hubungannya dengan nilai tentang PDN,” terang Irwan.
Ia menegaskan semua daerah wajib menetapkan minimal 10 paket strategis di semua provinsi maupun kabupaten. Adapun paket strategis ini merupakan permintaan dari KPK dalam proyek strategis.
Kata dia, pada tahap perencanaan pengadaan, Pengguna Anggaran (PA) selaku Penanggungjawab Anggaran di OPD masing-masing, merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan minimal 40% produksi dari UMK dan Koperasi hasil dari PDN.
Meski begitu, ada beberapa OPD yang tidak bisa menerapkan 40% produksi hasil dari PDN disebabkan beberapa hal dikarenakan barangnya tidak ada di dalam negeri. Salah satu contoh di rumah sakit, karena masih ada beberapa alat yang belum ada di dalam negeri.
Menurut Irwan, ada dua hal mendasar untuk membeli barang impor. Yang pertama karena tidak ada produksi dalam negeri, dan yang kedua ketika volumenya tidak mencukupi yang di dalam negeri.
Volume tersebut diketahui pada saat tahapan perencanaan pengadaan yang sangat menentukan dari semua proses pengadaan barang dan jasa. Jika di awal perencanaan sudah salah, maka sama saja merencanakan kegagalan.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Yusuf Bj