
Sigi, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Sigi secara tegas menolak adanya aktivitas penambangan emas ilegal atau PETI di kawasan Dusun Kangkuro, Kecamatan Lindu.
Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sigi, Samuel Y Pongi saat membuka Konsolidasi Nelayan yang dirangkaikan dengan Dialog Publik Pengolahan Danau Lindu yang Adil Dan Berperspektif Partisipatif untuk Penguatan Ekonomi serta Kebudayaan di Desa Tomado, Kecamatan Lindu, Sabtu, 18 Maret 2023.
Wabup menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas para penambang liar. Tidak akan pernah mentolerir siapa pun yang mencoba beraktivitas untuk pencemaran Lingkungan. Apalagi sangat berdampak kepada kerusakan lahan pertanian dan merugikan para nelayan di sekitar danau lindu.
“Pemda berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam untuk anak cucu kita kedepannya. Selain kerusakan lingkungan dampak dari penambangan ini adalah munculnya penyakit yang diakibatkan bahan kimia yang menggunakan merkuri,” ujar Wabup Samuel.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut yang bertujuan untuk menyatukan langkah sesuai dengan arah, kebijakan dan memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi saat ini khususnya bagi para nelayan di Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber Wakil Ketua I DPRD Sigi dan hadir pula Anggota DPRD Sigi, Kepala Taman Nasional Lore Lindu, Ketua Himpunan Nelayan Sulawesi Tengah, para Kades, para nelayan sulawesi Tengah, para ketua Adat dan organisasi nelayan lainnya. Usai kegiatan tersebut Wakil Bupati bersama Perwira Penghubung, Perwakilan Kapolres Sigi, Kepala Taman Nasional lore Lindu dan rombongan menuju lokasi yang telah dilaporkan adanya penambangan liar di Dusun Kangkuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu.
Reporter: Ariston Aporema Sorisi
Editor: Syamsu Rizal