BARANG BUKTI - Kepala BNNK Palu, AKBP Dr Baharuddin, didampingi jajaran menujukkan barang bukti dan tersangka penyalahgunaan narkoba kepada awak media di kantornya, Senin, 20 Maret 2023. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)
  • Kepala BNNK: Tersangka Mendapat Sabu dari Rutan

Palu, Metrosulawesi.id – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Palu kembali mengungkap penyalahgunaan narkoba. Kali ini, pelakunya seorang pria berinisial RA, berprofesi sebagai guru pegawai negeri SMA sederajat di Kota Palu.

“Ini sangat kita sayangkan karena guru sejatinya adalah seorang pendidik, bukan berlaku tercela,” ujar Kepala BNNK Palu, AKBP Dr Baharuddin, didampingi jajaran kepada awak media di kantornya, Senin, 20 Maret 2023.

Baharuddin menerangkan RA ditangkap dengan barang bukti 49,80 gram sabu-sabu dan satu unit handphone merek Xiomi redmi di depan SMP Negeri 5 Palu pada Senin, 13 Maret sekitar pukul 22.20 WITA.

RA ditangkap berkat penyamaran (undercover buy) yang dilakukan petugas BNNK Palu setelah mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu pada Senin, 13 Maret pagi.

Petugas BNNK Palu menghubungi RA dan sepakat bertemu untuk melakukan jual-beli narkoba. Dalam perdagangan tersebut, RA bertindak sebagai penghubung antara pemilik sabu dengan pembeli.

Setelah bertemu, petugas BNNK yang menyamar menyatakan niat ingin membeli sabu satu bal dengan harga Rp47 juta sembari memperlihatkan uang tunai kepada RA. Ini membuat RA tergiur dan langsung menghubungi pemilik sabu yang diakuinya berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palu.

“Pukul 22:00 WITA, tersangka melakukan komunikasi kembali kepada pemilik sabu untuk melakukan transaksi dengan cara bertemu di pinggir jalan tepatnya di depan SMP Negeri 5 Palu.

Kemudian sekitar pukul 22:20 WITA, kurir yang membawa sabu datang dan menyerahkan kepada RA.

“Anggota yang melakukan penyamaran langsung melakukan penangkapan terhadap RA, tapi kurir yang membawa sabu berhasil melarikan diri,” terang Baharuddin.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Rutan Palu. Tersangka juga mengaku baru pertama kali memesan sabu tersebut melalui telepon whatsapp,” tambah Kepala BNNK.

Atas perbuatannya, RA disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, junto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas