Inilah Ponpes tempat korban HN belajar. (Foto: Metrosulawesi/ Faiz Syafar Lanoto)

Palu, Metrosulawesi.id Dugaan tindak kejahatan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur kembali terjadi di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah. Peristiwa itu di salah satu pondok pesantren di Palu.

Seorang korban berinisial HN alias RAP berusia 16 tahun saat diwawancarai wartawan media ini, mengungkapkan, tindakan tercela kepada dirinya itu dilakukan oleh seorang guru sekaligus pembina Ponpes tersebut mulai akhir Februari hingga 4 Maret 2023.

“Tujuh kali ustad (guru) lakukan (pemerkosaan) ke diriku pak. Saya lupa tanggal berapa pertama kali itu. Ya dia guru hafalan kami di pondok,” ujar HN didampingi ayah kandungnya berinisial HS (31) pada Senin, 20 Maret 2023 di rumah aman mereka.

HN mengaku, 7 kali pemerkosaan yang dilakukan pria berinisial AN terjadi di belakang rumah yang dijadikan Ponpes tersebut.

 “Saya berhasil lari (kabur) yang saya ingat tidak lama setelah tanggal 4 Maret itu, dibantu teman (santriwati) di pondok itu. Seingatku waktu itu saya lari ke tempat tinggal bapakku (di wilayah Kelurahan Tatura Utara Palu),” bebernya.

Tak sampai di situ, HN bahkan mengaku mendapat ancaman akan dibunuh dari AN jika menceritakan peristiwa tersebut.

Sementara itu, HS ayah kandung HN mengaku sudah melaporkan kasus itu kepada Unit PPA Polresta Palu, tertanggal 7 Maret 2023 sekaligus dilakukan visum kepada HN pada hari yang sama.

Penyidik Unit PPA Polresta Palu pun telah melakukan pra rekonstruksi dugaan pemerkosaan tersebut di TKP, pada Senin siang 20 Maret 2023.

Selain itu, terlapor AN dari pantauan langsung wartawan Metrosulawesi saat pra rekonstruksi tak dihadirkan di TKP.

Tindakan terlapor AN tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TKPS) dan Undang-undang nomor 35 tahun 204 tentang perubahan atas Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini Psikolog mitra DP3A Palu, Ardi bersama Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak DP3A Palu, Nunung Kusdila, langsung mendampingi sekaligus melakukan pemulihan mental korban HN saat pertama kali melaporkan ke pihak mereka.

Reporter: Faiz Syafar Lanoto

Ayo tulis komentar cerdas