Pelaku (Jongkok) saat diamankan polisi. (Foto: Ist)
  • Dijual dengan Harga Murah

Banggai, Metrosulawesi.id – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan tiga pria atas laporan polisi dugaan penggelapan satu unit mobil, Selasa pagi, 14 maret 2023.

Ketiga pelaku ini masing-masing berinisial EM (33) warga Kabupaten Poso, GL (33) warga Kecamatan Bualemo dan SS (44) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 Maret 2023, mengungkapkan, para pelaku ini ditangkap di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP-B/460/X/2022/SPKT Res Bgi Polda Sulawesi Tengah.

“Setelah menerima laporan anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, kata Tio, tim Resmob Tompotika Polres Banggai kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Bahodopi untuk melakukan penangkalan terhadap pelaku.

“Polsek Bahodopi berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 21.25 Wita,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, Tim Resmob Tompotika menjemput pelaku yang sudah diamankan di Polsek Bahodopi.

“Anggota tiba di Polsek Bahodopi pada Selasa 14 Maret 2023 pukul 22.35 Wita lewat jalur laut,” sebutnya.

Dari hasil interogasi, Tio menjelaskan, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penggelapan satu unit mobil jenis pick up nomor polisi DN 8982 CR.

“Motifnya pelaku EM membeli dari korban senilai Rp. 26 Juta, kemudian EM menjualnya kembali seharga Rp. 45 Juta,” jelasnya.

“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas