FOTO BERSAMA - Peserta Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan yang dilaksanakan di kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Palu, Rabu 15 Februari 2023. (Foto: Metrosulawesi/ Syamsu Rizal)
  • Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan

Palu, Metrosulawesi- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden mengungkapkan, sejumlah fakta tentang peran perempuan dalam politik. Menurutnya, akses politik lemah atau keterlibatan perempuan dalam politik rendah.

Hal itu dikemukakan Sahran Raden saat menjadi pembicara pada Sosialisasi Pendidikan Pemilih Perempuan.

Sosialisasi mengangkat tema “Pemenuhan Hak Politik Perempuan dalam Pemilu 2024” dilaksanakan di kantor KPU Sulteng, Jalan S Parman, Palu, Rabu 15 Februari 2023. Sosialisasi diikuti puluhan mahasiswa dan organisasi perempuan.

Sahran Raden menjelaskan, perempuan memiliki peran sebagaimana Konvensi Hak hak Politik perempuan (Convention on the Political Right of Women) yang sudah diratifikasi dalam UU Nomor 68 Tahun 1958.

Dia menyebutkan di antaranya Pasal 1, perempuan berhak untuk memberikan suara dalam semua pemilihan dengan syarat-syarat yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi.

Pasal 2, perempuan berhak untuk dipilih secara umum diatur oleh hukum nasional dengan syarat yang sama dengan laki-laki.

“Perempuan berhak untuk memegang jabatan publik dan memegang semua fungsi publik,” ujarnya.

Namun, faktanya berdasarkan data Pemilu 2019, pemilih perempuan yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden dan Wakil Pesiden 2019 sebesar 83,75 persen, Pemilu DPR (80,2 persen), dan Pemilu DPD (84,06 persen).

Pada Pilkada 2015, perempuan yang menjadi calon kepala daerah hanya 55, sedangkan laki-laki 772. Begitu juga calon wakil kepala daerah perempuan hanya 67 dan laki-laki 760.

Situasi yang sama pada Pilkada 2017 dimana calon kepala daerah perempuan (23), laki-laki (287). Sedangkan calon wakil kepala daerah perempuan (22), laki-laki 288.

Dari data-data tersebut, tampak dominasi laki-laki menjadi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dibandingkan perempuan.

Begitu juga persentase caleg perempuan untuk DPRD Sulteng pada Pemilu 2019 pada masing-masing partai politik di atas 30 persen, namun tak sampai 40 persen, kecuali Partai Garuda yang 66,66 persen.

Sementara itu, caleg yang terpilih di DPRD Sulteng pada Pemilu 2014, dari 45 hanya 11 perempuan. Tren itu berlanjut pada Pemilu 2019, dimana hanya 12 perempuan dari 45 caleg yang terpilih.

Sahran Raden menjelaskan, dominasi laki-laki juga terjadi dalam hal penyelenggara adhoc pemilihan 2020, termasuk pengawas adhoc.

Padahal, kata Sahran Raden menjelaskan, secara konstitusional UUD 1945 mengakui bahwa setiap warga negara, laki laki maupun perempuan memiliki hak pilih yang sama atau memiliki kesetaraan untuk ikut serta dalam pemerintahan.

Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Presidium Badan Musyawarah Organisasi Wanita Islam Indonesia (BMOIWI) Sulteng, Rostiati Dg Rahmatu serta Anggota KPU Sulteng, Halima.

Diskusi dipandu Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Humas Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Cherly Trisna Ilyas. Sementara itu, sebelum kegiatan sosialisasi dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara Ketua KPU Sulteng, Nisbah dan Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan FISIP Untad Dr M Nur Alamsyah terkait peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilu 2024.

Reporter: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas