Palu, Metrosulawesi.id – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah meminta kepada seluruh pengurus untuk menyusun laporan keuangan koperasi sesuai amanat Pasal 30 UU No. 25 tahun 1992 dan Pasal 35.
Demikian hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Imran saat membuka Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Koperasi belum lama ini.
Ia mengatakan bahwa untuk menyelenggarakan RAT para pengurus harus menyusun laporan yang memuat neraca. Selain itu, pengurus juga perlu ada laporan terkait laba rugi dan penjelasan atas dokumen.
“Olehnya, peningkatan kompetensi pengurus/pengelola menangani administrasi pembukuan sangat diperlukan mengingat permasalahan terjadi di lapangan, hanya sedikit koperasi yang mampu menyusun laporan keuangan,” katanya.
Sementara kata Imran, hal ini harus sesuai dengan standarisasi dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Sehingga, lanjut dia, akan menyebabkan koperasi terkendala dalam melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Sejalan dengan itu, pada era revolusi industri 4.0, dimana digitalisasi mewarnai kehidupan industri yang merembet pada perilaku keseharian masyarakat. Hal ini berarti koperasi harus memiliki kesiapan dan bekal sumber daya manusia,” ujarnya.
“Termasuk handal didasari oleh tekad untuk siap berubah dalam menyikapi tantangan kekinian,” ujarnya menambahkan.
Menurutnya, tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perkoperasian tidak sekadar mengubah cara berbisnis dengan memanfaatkan teknologi informasi semata. Namun, ini menyangkut persoalan mindset hingga perubahan dalam sistem tata kelola.
“Untuk itu sudah saatnya bagi koperasi untuk memanfaatkan teknologi digital dalam rangka pengembangan aplikasi-aplikasi bisnis,” terangnya.
Oleh karena itu, maka pengurus/pengelola harus mengetahui perkembangan informasi dan teknologi dalam rangka mengembangkan usaha maupun penyusunan laporan keuangan yang cepat, tepat dan akurat.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Pataruddin