RAZIA JUKIR - Aparat gabungan penegak hukum dari Dishub Palu, TNI/Polri, Kejaksaan dan lainnya melakukan razia untuk menjaring para Jukir liar di kawasan Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, beberapa waktu lalu. (Foto: Metrosulawesi/ Faiz Syafar Lanoto)
  • Retribusi Parkir Digenjot Topang PAD Palu 2023

Palu, Metrosulawesi.id – Pemerintah Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi perparkiran.

“Sasaran Rp5,5 miliar sepanjang 2023 target Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid,” kata Kepala Dishub Palu, Trisno Yulianto kepada wartawan Metrosulawesi di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.

Trisno berujar, target itu dibebankan ke pihaknya dengan perhitungan pendapatan harus mengantongi Rp15 juta per harinya untuk seluruh kawasan yang memungut parkir.

“Jika dibulatkan dalam sebulan (dari pendapatan Rp15 juta per hari) mencapai Rp465 juta. Sehingga angka Rp5,5 miliar itu bisa tercapai di penghujung 2023 nanti,” rinci Trisno.

Namun diakui Trisno, kenyataannya pada Januari sampai Februari 2023 lalu, Pemkot Palu hanya mampu mencapai sekira Rp 200 juta, dengan rincian hanya meraup Rp3,3 juta per harinya.

“Tentu dua bulan kemarin itu jadi PR besar kami atas permintaan pimpinan menaikkan PAD lewat retribusi parkir ini,” tegasnya.

Sehingga berbagai upaya mulai dilakukan mantan Kasatpol PP ini sejak dia menjabat akhir Desember 2022 lalu.

Seperti yang paling menarik perhatian publik adalah wacana pembuatan Perda baru khusus penataan perparkiran kota, atau revisi dari Perda lama Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Perda yang sedang dikaji di DPRD Palu ini jadi dasar atau landasan kuat kami menata kekacauan parkir di Kota Palu tercinta ini. Khususnya punya tindakan jelas atas maraknya Jukir (juru parkir) liar termasuk preman-preman yang berkedok Jukir itu juga kami angkut (pidanakan) nanti kalau sudah disahkan,” bebernya.

Sementara itu, pembagian persen pendapatan retribusi parkir antar Jukir dengan Pemkot menurut Trisno sudah jelas diatur di Perwali dan Perda sebelumnya, yakni 70 persen untuk kas daerah dan 30 persen untuk kantong Jukir yang dikategorikan parkir tepi jalan.

Selain itu, terdapat kategori parkir insidentil yang pembagiannya 50 : 50 persen antara kas daerah dengan Jukir.

“Parkir insidentil ini contohnya saat ada acara konser musik atau acara besar lainnya yang membuat orang melakukan pungutan parkir di sekitar kawasan acara itu,” imbuhnya.

“Jadi ketika ada kendaraan yang dikenakan uang parkir meski di depan rumah pribadi seseorang, itu hitungannya tetap harus disetor ke kas daerah karena dia parkir di pinggir jalan, yang mana pinggir jalan itu adalah fasilitas milik negara atau daerah,” tandas Trisno.

Sehingga untuk saat ini dia pun meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan perparkiran, seperti khususnya Jukir resmi hingga bodong agar secara sadar dan peduli lebih kooperatif membangun Kota Palu dan penghasilan pribadi yang bersih, jujur, serta ramah kepada pengendara atau masyarakat umum.

Reporter: M. Faiz Syafar Lanoto
Editor: Yusuf Bj

Ayo tulis komentar cerdas