Donggala, Metrosulawesi.id – Kasat Reskrim Polres Donggala AKP Arsyad Maaming menegaskan kasus dugaan korupsi website penanganannya sudah berada di jalur yang benar. Bahkan kata Arsyad saat ditemui Metrosulawesi di ruang kerjanya Selasa 7 Maret 2023, penetapan tersangka bisa saja dilakukan hari ini atau besok, namun perlu dimatangkan lagi.
“Kasus Website pasti ada tersangka, penanganannya sudah sesuai prosedur, bisa saja hari ini, atau besok saya tetapkan tersangkanya, perlu dimatangkan dulu la, sabar,” katanya.
Ditanya siapa calon tersangka website Arsyad hanya tersenyum dan tidak mau memberikan bocoran nama tersangka kepada wartawan.
“Janganlah disebutkan, nanti tersangkanya lari. Tunggu saja” katanya sambil tersenyum.
Dikatakannya lagi sebelum penetapan tersangka kasus dugaan korupsi website, ada beberapa hal yang harus dilalui, misalnya gelar perkara, pemeriksaan saksi ahli dan perhitungan kerugian negara.
“Ada prosesnyalah, pasti komiu (wartawan) kejar terus ini perkembangan penetapan tersangka website, dan tentunya kami pasti tambah semangat bekerja lagi,” ucapnya.
“Kasus website ini juga menjadi atensi bapak Kapolres Donggala AKBP Efos Satria, SIK MIK, tenang saja pasti ada tersangkanya,” bebernya.
Sebelumnya Kapolres Donggala AKBP Efos satria SIK MIK kepada Metrosulawesi pada saat sertijab Wakapolres Donggala mengatakan kasus Website menjadi perhatian seriusnya dalam pengananan dugaan kasus korupsi dikabupaten Donggala.
“Kasus dugaan korupsi website adalah pekerjaan rumah (PR) Polres Donggala. Dan saya sudah perintahkan kasat reskrim menuntaskan kasus ini, dan pasti akan ada tersangkanya,” tutup Kapolres.
Untuk diketahui kasus website bukan hanya terjadi di wilayah Kecamatan Rio pakava, berdasarkan hasil temuan BPK Sulteng, program website juga melanggar ketentuan di daerah Kecamatan Sindue di enam desa, desa Tibo, Kecamatan Sindue Tombusabora, desa Kumbasa, Sumari, Taripa, desa Ape Maliko, Kecamatan Sindue, dan desa Bou, serta Kecamatan Sojol.
Total anggaran website dari enam desa yang dikerjakan CV Mardiana Mandiri Pratama itu sebesar Rp255 juta lebih. Dari penelaah dokumen yang dilakukan BPK, baik perencanaan, persiapan, pelaksanaan, pengadaan website tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim