Andi Ridwan (kedua dari kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait gugatan hasil Muswil IV KKSS Sulteng, di Warkop Bangopi, Jalan Setia Budi Palu, Rabu malam (1/3). (Foto: Metrosulawesi/ Syahril Hantono)

Palu, Metrosulawesi.id – Seluruh pilar Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggugat hasil Muswil IV KKSS Suteng yang digelar di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai pada 18 Februari 2023 lalu. Muswil yang menghasilkan H Tjabani sebagai ketua KKSS Sulteng periode 2023-2027 itu, diduga penuh kecurangan baik dalam proses dan pelaksanaannya.

Diketahui, hasil Muswil IV KKSS Sulteng, kandidat mendapat suara terbanyak yakni 11. Kemudian dr Husaema mendapatkan 7 suara, dan Akhmad Sumarling mendapat 8 suara.

Tetapi 23 pilar KKSS Sulteng menggugat hasil muswil tersebut karena diduga terjadi kecurangan sejak dari proses pra muswil hingga pelaksanaan. Ke-23 pilar menggugat hasil muswil ditujukan ke Badan Pengurus Pusat (BPP) KKSS di Jakarta.

“Kami menolak, tidk menerima hasil Muswil IV BPW KKSS Sulteng di Luwuk, Kabupaten Banggai,” kata Andi Ridwan kepada wartawan di Warkop Bangopi, Jalan Setia Budi Palu, Rabu malam (1/3).

Andi Ridwan yang merupakan pemegang magang Pilar Kabupaten Sidrap mengatakan, ada lima poin gugatan yang dialamatkan ke BPP KKSS. Pertama, menolak atau tidak menerima hasil Muswil IV KKSS Sulteng. Kedua, menyatakan pelaksanaan muswil cacat hukum dan melanggar AD/ART KKSS.

Ketiga, meminta ketua BPP KKSS tidak menerbitkan SK hasil muswil. Keempat, meminta BPP KKSS membentuk tim investigasi kecurangan muswil. Kelima, segera menunjuk karakteker untuk melaksanakan muswil lagi yang bermartabat, jujur dan adil sehingga melahirkan ketua yang sah.

Andi Ridwan didampingi salah satu kandidat Ahmad Sumarling dan ketua BPD Kabupaten Sigi mengatakan, seluruh pilar KKSS dan beberapa BPD KKSS di Sulteng tidak menerima atau menolak hasil muswil. Bentuk penolakan itu dengan menandatangani pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing ketua pilar.

“Ada beberapa pilar yang tanda tangan langsung di Palu sementara yang lainnya mengirim penolakan melalui pdf karena berada di luar daerah,” jelas Andi Ridwan.

Mengenai kecurangan yang terjadi, Andi Ridwan mengatakan dapat dilihat dari hasil suara masing-masing kandidat.

“Total suara yang diperoleh ketiga kandidat adalah 26 suara. Sementara yang berhak memberikan suara hanya 24 suara. “Berarti ada 2 suara siluman,” katanya.

Andi Ridwan menduga pengurus BPP KKSS turut menyalurkan suara pada muswil tersebut.

“Ini melanggar karena sesuai AD/ART KKSS, BPP dapat menyalurkan hak suara kalau pemilihan mengalami daed lock,” katanya.

Kecurangan lainnya adalah terjadi saat proses penyusunan tata tertib muswil. Menurutnya, penyusunan tata tertib muswil tidak melibatkan pengurus KKSS Sulteng.

“Tata tertib muswil disusun oleh salah seorang staf perusahaan H Tjabani yang bukan pengurus KKSS serta bukan suku dari Sulawesi Selatan. Jadi mereka susun sendiri tata tertib untuk memenangkan H Tjabani,” ungkapnya.

“Jadi tata tertib yang disusun cacat prosedur sehingga hasil muswil juga cacat hukum,” tambahnya.

Reporter: Syahril Hantono

Ayo tulis komentar cerdas