SUPERVISI KE DESA - Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry saat melakukan supervisi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Bangkep, beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Bawaslu Sulteng)
  • Bawaslu Sulteng Supervisi Verfak Balon DPD di Bangkep

Palu, Metrosulawesi.id – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Rasyidi Bakry didampingi oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bangkep melakukan supervisi pengawasan terhadap proses verifikasi faktual (verfak) dukungan minimal pemilih Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sulteng yang dilakukan oleh jajaran KPU Kabupaten Bangkep.

Supervisi ini dilakukan selama 2 (dua) hari sejak Selasa, 14 Februari sampai dengan Rabu, 15 Februari 2023. Proses verfak sendiri berlangsung di beberapa tempat dan jumlah sample yang bervariasi, antara lain Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung sebanyak 23 (dua puluh tiga) orang sampel dukungan, Desa Lalong Kecamatan Tinangkung Utara sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang sampel dukungan, Desa Baka sebanyak 9 (sembilan) orang sampel dukungan, serta Kelurahan Salakan sebanyak 4 (empat) orang sampel dukungan.

Secara keseluruhan terdapat 68 (enam puluh delapan) sampel dukungan minimal pemilih pada 1 Kelurahan dan 3 Desa yang didatangi di 2 kecamatan. Namun total yang telah dilakukan verifikasi faktual sebanyak 27 (dua puluh tujuh) orang, dengan rincian 15 (lima belas) orang menyatakan mendukung, 11 (sebelas) orang menyatakan tidak mendukung dan tidak mengenal serta tidak pernah didatangi bakal calon DPD, serta 1 (satu) orang masih ragu-ragu karena belum pernah dimintakan KTP sebelumnya.

Yang unik adalah ada satu keluarga yang beranggotakan 5 (lima) orang, yang terdiri dari suami-istri, anak, dan mantu yang tinggal di satu rumah menyatakan bahwa kelimanya tidak pernah bertemu dengan bakal calon DPD yang mengklaim mereka sebagai pendukung si Balon. Mereka pun bingung dari mana balon DPD tersebut mendapatkan KTP mereka. Padahal si balon dan Timnya tidak pernah datang menemui mereka.

Olehnya Rasyidi menyarankan bahwa bagi yang merasa keberatan jika benar namanya dicatut, agar menyampaikan keberatan melalui jajaran Panwascam, dengan begitu namanya bisa dihapus dari Silon atau Sistem Informasi Pencalonan DPD yang dikelolah oleh KPU.

“Atau kalau mau mengambil langkah hukum juga boleh, karena kuat dugaan pencatutan KTP ada indikasi tindak pidana karena selain menyerahkan KTP, juga ada formulir yang harus ditandatangani oleh setiap pendukung. Sehingga, kalau orang menyatakan bahwa KTP mereka dicatut, diduga kuat juga telah terjadi pemalsuan tanda tangan,” ungkap Rasyidi.

Lanjutnya, juga didapat pengakuan dari salah seorang warga yang menyatakan bahwa memang beberapa bulan lalu ada yang mengaku pendukung salah satu balon DPD yang berkunjung ke rumahnya dan meminta KTP-nya. Dia mengaku memberikan KTP karena dijanji akan diberikan perahu. Tapi sampai proses verfak dilakukan, perahu yang dijanjikan tidak pernah ada.

Di sela-sela proses verifikasi faktual, Rasyidi kembali mengingatkan kepada jajaran Panwascam dan PKD yang bertugas agar selalu memastikan segala prosedur verifikasi faktual berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memastikan setiap dari mereka yang menyatakan mendukung maupun tidak mendukung, murni dari keinginan mereka sendiri tanpa ada paksaan ataupun intimidasi dari pihak-pihak lain.

Reporter: Yusuf Bj
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas