M. Unggul. (Foto: Ist)
  • Pemilu 2024

Donggala, Metrosulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum lama ini mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Dari 2 rancangan Dapil yang diusulkan ke KPU RI berdasarkan hasil uji Publik dan tanggapan masyarakat ternyata yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan 1 yaitu dapil eksisting atau dapil Pemilu 2019,″ kata Ketua KPU Donggala, M Unggul kepada awak media di kantornya, Rabu 8 Februari 2023.

Adapun pembagian kursi yakni dapil 1 (5 kursi) meliputi 2 kecamatan yakni kecamatan Banawa dan Banawa Tengah dengan jumlah penduduk 48.761 jiwa.

Dapil 2 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Labuan, Tanantovea, Sindue dan Sindue Tombusabora dengan jumlah penduduk 67.602 jiwa.

Dapil 3 (8 kursi) meliputi 4 kecamatan yakni kecamatan Sindue Tobata, Sirenja, Balaesang dan Balaesang Tanjung dengan jumlah penduduk 70.755 jiwa.

Dapil 4 (8 kursi) meliputi 3 kecamatan yakni kecamatan Dampelas, Sojol dan Sojol Utara dengan jumlah penduduk 66.479 jiwa.

“Hanya dapil 1 tidak ada ketambahan kursi, tetap 5 kursi, untuk Dapil 5 (6 kursi) meliputi Kecamatan Banawa Selatan, Rio Pakava dan Pinembani dengan jumlah penduduk 53.853 jiwa,” sebutnya.

M Unggul menambahkan dengan adanya peraturan penetapan dapil ini para elite parpol untuk bekerja bersama sama mensosialisasikan ke masyarakat Kabupaten Donggala.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas