Banggai, Kepulauan, Metropsulawesi.id – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Sat reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), Rabu, 1 Februari 2023, menyerahkan 10 Tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai Laut.
Kasat Reskrim Polres Bangkep AKP I Ketut Yoga Widata, S.H, melalui telepon kepada wartawan Metrosulawesi, Rabu, 1 Februari 2023, menjelaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi pada bulan Agustus 2022 lalu, dan dalam penyelidikan pihaknya menetapkan 10 tersangka.
“Aksi keji para tersangka itu terungkap pada Bulan Agustus 2022, sesuai dengan laporan Polisi dengan nomor LP-B / 120 / VIII / 2022 / SPKT / RES BANGKEP, tgl 26 Agustus 2022, dan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bangkep, menetapkan 10 orang pria, tersangka kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” ucapnya.
“Tahap II ini, di lakukan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang bertempat di Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan,” tambahnya.
Yoga sedikit menguraikan, aksi para tersangka ini sejak tahun 2020 sialam, yang mana Korban sebut saja Melati (Bukan Nama Asli), yang saat itu masih berstatus Pelajar SMP, pindah dari Luwuk, Ke Kecamatan Buko, Kabupaten Bangkep, dan tinggal di rumah Pamanya, yang mempunyai seorang anak laki-laki berinisial SAK alias PAN ( salah satu Pelaku_Red).
Selama beberapa waktu, tersangka SAK alais PAN, melakukan aksi bejatnya secara berulang kali, dan beriringnya waktu, tersangka menceritrakan aksi bejatdnya kepada Korban, kepada sejumlah teman-temanya, yang membuat teman-teman tersangka menjadi penasaran dan secara bergantian di tahun yang berbeda, juga melakukan hal yang sama terhadap korban.
“Berawal dari tersangka SAK alias PAN, dan menceritrakan kepada teman-temanya, yang mana teman-teman tersangka itu, juga melakukan aksi yang sama kepada Korban dalam kurun waktu 2021 hingga 2022, dan dilaporkan oleh keluarga korban pada Agustus 2022,” ungkapnya.
Untuk modus para Tersangka ini, lanjut AKP Yoga, ada yang melakukan aksinya dengan acara memaksa hingga dengan bujuk rayu untuk menjalin hubungan dengan korban, yang akhirnya korban disetubuhi.
AKP Yoga juga mengatakan, untuk para tersangka berinisial AK alias AS, MRY alias MD, JB alias JEK, EK alais ED, RS alias ROL, MOL alais ADI, PZL alias PERES, SAK alais PAN, JFK alais JOD dan AK alias DRE.
“Terhadap para tersangka, disangkakan menggunakan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) dan Ayat (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 Tahun,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim