Kompol Sugeng Lestari. (Foto: Metrosulawesi/ Djunaedi)
  • Polda Sudah Periksa Bupati Kasman dan Ratusan Saksi Lainnya

Palu, Metrosulawesi.id – Penyidik Subdit Tipikor Polda Sulteng terus mendalami dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala. Sedikinya sudah 362 saksi diperiksa untuk mencari tersangka dalam perkara tersebut.

Yang terbaru, penyidik Polda Sulteng memeriksa Bupati Donggala, Kasman Lassa sebagai saksi dalam perkara itu pada Rabu 25 Januari 2023.

Orang nomor satu di Pemkab Donggala itu tampak hadir dengan mengenakan seragam dinas warna putih, lengkap dengan atribut yang melekat di bagian dadanya.

Dari foto yang diperoleh Metrosulawesi, Bupati Kasman tampak santai memberikan keterangan kepada penyidik yang memeriksanya. Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Tipikor Polda Sulteng.

Kasubdi Penmas, Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Donggala, selaku saksi terkait dugaan tindak pidana Korupsi TTG Kabupaten Donggala.

“Benar hari ini (kemarin,red) diperiksa sebagai saksi,” ucapnya.

“Untuk informasi lainnya masih menunggu dari Subdit Tipikor Polda Sulteng,” tambahnya.

Sehari sebelumnya pada Selasa 24 Januari 2023, penyidik Tipikor Polda juga sudah memeriksa Kadis Perindagkop Donggala Hikma Lassa. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara itu.

“Beliau hadir sendiri dan ada sebanyak 27 pertanyaan yang diajukan penyidik dan kesemuanya dapat dijawab oleh saksi,” kata Sugeng.

Selain Kadis Perindagkop, penyidik juga sudah memeriksa beberapa pejabat lainnya, antara lain dari Dinas PMD, Inspektorat dan BPKAD.

Sampai saat ini Polda Sulteng telah memeriksa sebanyak 362 saksi terkait dengan perkara ini. Ke- 362 saksi itu, di antaranya 116 kepala desa, 32 Camat, pihak pemda dan swasta.

Meski sudah memeriksa ratusan saksi, namun sampai saat ini Polda belum menetapkan tersangkanya.

Terkait perhitungan kerugian keuangan Negara, pihak Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng sudah menyurat ke BPK dan pihak BPK masih melakukan telaah dokumen.

“Walaupun perkaranya sudah dalam tahap penyidikan, tetapi belum ada yang ditetapkan tersangka karena masih menunggu kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Seperti diketahui, dugaan korupsi proyek TTG senilai Rp4,9 miliar ini mencuat ke permukaan setelah Ketua DPRD Donggala, Takwin bersama sejumlah anggota DPRD lainnya melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 14 Juni 2021 lalu.

Langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Donggala.

Sebelumnya, DPRD Donggala juga sudah melaporkan hal itu ke Polres Donggala, Kejari Donggala dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas