
- Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Palu, Metrosulawesi.id – Surat tembusan kepada Kemendes PDTT RI yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Kabupaten Parigi Moutong akhirnya mendapatkan jawaban atau tindak lanjut.
Demikian disampaikan oleh Penasehat AMPIBI Parimo, Sukri Cakunu saat ditemui media ini, Selas, 24 Januari 2023.
“Alhamdulillah kami sudah menerima jawaban dari Kemendes PDTT terkait laporan kami soal penyalahgunaan 5 dana desa di Kabupaten Parimo yang diduga disalahgunakan oleh Bupati Parigi Moutong, Syamsurizal Tombolotutu,” kata Sukri.
Kata dia, pihak Kemendes PDTT RI meminta data konkrit terkait lima desa yang Dana Desa-nya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan di Pantai Mosing yang diduga adalah lokasi wisata milik pribadi Bupati Parigi Moutong.
“Dana Desa yang diambil dari tiap desa kurang lebih Rp500 juta. Jadi ada dana kurang lebih Rp2,5 miliar dari Dana Desa yang kami duga diselewengkan,” kata Sukri.
Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Kabupaten Parigi Moutong menemui Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Moh. Ronald di ruang kerjanya, Senin (9/1/2023).
Pertemuan itu dalam rangka menanyakan tindaklanjut sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, salah satunya dugaan korupsi penggunaan dana desa pada lima desa di Kabupaten Parimo untuk pembangunan infrastruktur jalan di Pantai Mosing yang diduga objek wisata ini milik pribadi Bupati Parimo.
“Jadi lima dana desa itu, memang tidak secara tertulis diminta oleh Bupati Parimo, namun secara lisan. Ini terbukti, saat pemeriksaan lima kepala desa sudah mengakui ada permintaan secara lisan dari Bupati Parimo, ada dalam BAP ini. Per kepala desa diminta Rp500 juta, jadi totoalnya Rp2,5 miliar. Ini untuk membangun jalan ke Pantai Mosing, padahal ini bukan jalan desa. Kasus ini sudah naik ke tahapan penyelidikan pada 2020, unsur perbuatan melawan hukum sudah ditemukan, sehingga kasus ini naik ke tahapan penyidikan, berarti selangkah lagi ada penetapan tersangka. Tapi setelah Kajati, Gerry Yazid pindah, kasus ini juga hilang,” kata Sukri Cakunu.
Kata dia, penghentian kasus ini juga tidak dapat dibuktikan oleh Kejati Sulteng.
“Adapun surat yang sampai ke saya, yaitu pada September 2022, karena saya minta. Karena surat itu hanya berupa pemberitahuan ke saya melalui pesan Whatsaap, bahwa kasus Pantai Mosing ini dihentikan sejak 21 November 2021, ini tanggal yang tertera dalam surat yang saya terima. Bayangkan, ada jeda 1 tahun baru surat disampaikan ke saya. Bukan surat SP3 ya, surat itu hanya pemberitahuan bahwa kasus itu (Pantai Mosing-red) dihentikan. Saya minta SP3-nya, tidak ada sampai sekarang. Sekarang Bupati Parimo berupaya menghibahkan kawasan Pantai Mosing ini ke Pemda Parimo, ini saya duga untuk menutupi dugaan korupsinya itu,” ungkapnya.
Reporter: Yusuf Bj
Editor: Syamsu Rizal