Suasana tahap II, tersangka Pembunuhan. (Foto: Polres Banggai)

Banggai, Metrosulawesi.id – Penyidik Polres Banggai akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan terhadap seorang pria (Korban) inisial A (47), yang terjadi di Desa Taima, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, pada September 2022 silam.

Tersangka kasus pembunuhan itu berinisial TS (45) seorang petani yang juga tinggal di Desa Taima. Pelaku inilah yang usai membunuh korbannya langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib dalam hal ini Polsek Boalemo (Polres Banggai).

Bukan hanya telah rampung, Polres Banggai telah juga melaksanakan tahap II kasus itu, yakni pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang buktinya, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, untuk kemudian disidangkan oleh penuntut umum.

“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 23 Januari 2023.

Setelah semuanya rampung, pelaksanaan tahap II dilakukan Polres Banggai bersama pihak Kejari Banggai pada Jumat, 20 Januari 2023. Pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus itu diterima oleh JPU atas nama Felly SH pada Kejari Banggai.

“Dalam perkara ini perbuatan tersangka TS dikenakan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Terencana), subsidair Pasal 338 KUHP (Dengan Sengaja Menghilangkan Nyawa Orang Lain),” sebutnya.

Lanjut IPTU Al Amin, saat pelaksanaan tahap II itu, terhadap tersangka TS dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tahanan titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti disimpan di Gudang Kejari Luwuk Banggai.

“Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka TS ke Pengadilan Negeri Luwuk,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas