Poso, Metrosulawesi.id – Warga Poso Ihsan Akmal yang juga pemerhati lingkungan, kepada Metrosulawesi, Rabu (18/1) mengungkapkan kelompoknya telah melakukan investigasi di beberapa kawasan hutan baik di wilayah Pamona Bersaudara, Lage hingga Poso Pesisir Bersaudara.
Hasilnya, ditemukan kondisi hutan sudah habis dibabat oleh warga yang konon hasil kayu akan dipasok atau dijual ke industri sawmill yang ada di wilayah Poso.
“Olehnya kami meminta penegak hukum dalam hal ini Tim Balai Penegakan Hukum (Gakkum) untuk segera mengamankan pabrik atau industri kayu yang tidak memiliki izin, habis sudah hutan sekitar kita dijarah untuk kepentingan pribadi,” tegas Ihsan.
Menindaklanjuti laporan masyarakat kata Ilham, pekan kemarin turun melakukan investigasi dan ingin melihat langsung kondisi yang terjadi. Dia temukan terus terjadi perambahan hutan sekitar desa Ratuombu dan Watuawu Kecamatan Lage.
Selanjutnya kata Ilham, perambahan hutan juga berlangsung di gunung desa Sangginora dan Malitu Kecamatan Poso Pesisir Selatan.
“Karena kondisi sudah kondusif dan tidak ada lagi DPO MIT yang berada di hutan, kini bagian atas hutan desa Tambarana, Kawende, Kilo sudah mulai dijarah, kiranya aparat penegak hukum harus turun melakukan investigasi dan segera menangkap oknum-oknum penjarah hutan,” tegas Ilham.
Dirinya memastikan kalau oknum-oknum penjarah hutan menjual kayu ke pengolahan kayu (sawmill) yang sedang beroperasi beroperasi di Poso dimana tidak memiliki izin industri.
Dirinya yakin kalau tim penegakkan hukum memeriksa dokumen, pasti pemilik sawmill tidak bisa menunjukkan surat izin atau dokumen legalitas aktivitas penggergajian itu dan tidak ada dokumen kepemilikan kayu yang sah.
Ditambahkannya, ada beberapa lokasi industri pengolahan kayu atau swamill yang tersebar di Poso yang diduga tidak ada izin industri, kalau pun ada sudah habis masa berlakunya, yakni di Kecamatan Lage ada tiga industri sawmill, Kecamatan Poso Kota ada satu industri, Kecamatan Poso Pesisir Selatan ada satu industri, Poso Pesisir Utara ada satu industri, Kecamatan Pamona Utara ada satu industri dan Kecamatan Pamona Selatan ada satu industri pengolahan kayu.
Kapolres Poso AKBP Rentrix Ryaldi Jusuf pekan kemarin mengatakan, akan menjadi prioritas di tahun 2023 ini untuk melakukan pengawasan hutan agar tidak terjadi perambahan hutan secara meluas dan jika ditemukan akan diproses hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Adanya lokasi atau lahan yang terus dijarah melalui perambahan hutan secara illegal di Poso kini sudah memprihatinkan. Belum adanya penegakan hukum bagi pelaku baik oknum atau perusahaan swamill yang disinyalir tidak memiliki izin industri, kini leluasa membabat hutan di Poso.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syamsu Rizal