- Kasus Korupsi JKN, Polres Parimo Masih Periksa Saksi
Parimo, Metrosulawesi.id – Kepolisian Resor (Porles) Parigi Moutong (Parimo) hingga saat ini belum mentapkan tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres parimo, Iptu Salman Putra Pratama beberapa waktu lalu.
“Polres Parimo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus JKN tersebut,” ungkapnya.
Namun kata dia, dalam penanganan kasus tersebut pihak kepolisian telah mendapatkan angka kerugian negara.
Angka tersebut kata dia berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.
“Yang terbaru dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program JKN ini, yakni angka kerugian negara senilai Rp.1.054.709.894,” sebutnya.
Meskipun telah mengetahui angka kerugian negara, Polres Parimo hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebab, kata Salman, pihak penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang diduga mengetahui tentang pengelolaan dana non kapitasi jasa medis.
“Karena ada yang akan ditanyakan penyidik kembali kepada para saksi, terkait keluarnya audit BPKP itu,” terangnya.
Salman memastikan, pihaknya bersama penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara, untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi usai melakukan pemeriksaan saksi dilakukan.
“Mohon bersabar, kami akan menginformasikan segera jika sudah melakukan penetapan tersangka,” pungkasnya.
Diketahui, sekitar Februari 2022, Polres Parimo telah menaikan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana non kapitasi jasa medis ke penyidikan.
Hal itu dilakukan, usai Polres Parimo melakukan pemeriksaan saksi, yang terdiri dari sekurangnya 22 Kepala Puskesmas dan bendaharanya.
Bahkan, kepala bidang pelayanan, bendahara pengeluaran, oknum pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan dua operator pada Dinas Kesehatan Parimo juga ikut diperiksa. Pada penanganan awal yang dilakukan Polres Parimo, total dana non kapitasi di 2020 yang diduga di korupsi sebesar Rp 938.599.000.
Ratusan juta dana tersebut, dialokasikan untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan makan minum rujukan.
Dalam kasus tersebut, diduga oknum pada Dinas Kesehatan Parimo, tak menyalurkan kembali dana non kapitasi jasa medis yang telah dicairkan pada akhir 2020 ke puskesmas sebagai penerima hingga memasuki 2022.
Reporter: Faiz M. Sengka
Editor: Syamsu Rizal