
- Ditetapkan Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE
Tolitoli, Metrosulawesi.id – Penyidik Polres Tolitoli menetapkan pemimpin redaksi (Pemred) salah satu media online sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE.
Penetapan tersangka UL bermula dari adanya laporan mantan Bupati Tolitoli Moh Saleh Bantilan yang merasa namanya dicemarkan dalam berita yang dimuat oleh UL di media online, beberapa hari lalu.
Akibat dari pemberitaan itu, Moh Saleh Bantilan merasa namanya sudah dicemarkan lewat akun media sosial FB hingga berbuntut panjang.
Saleh Bantilan kemudian melapor ke polisi dan atas pelaporan tersebut, penyidik Polres menetapkan UL menjadi tersangka.
Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa Sik ditemui sejumlah wartawan di kantornya, Selasa (27/12/2022) menegaskan, tak pernah mengkriminalisasi Pemred mendia online inisial UL.
“Silahkan buktikan sejak kapan saya mengkriminalkan saudara (UL), jadi kami panggil saudara UL lantaran ada laporan warga yang merasa namanya sudah dicemarkan sehingga kami buatkan dia BAP dan menetapkan menjadi tersangka,” ucap AKBP Ridwan Raja Dewa Sik Kapolres Tolitoli.
Adapun pasal yang disangkakan oleh penyidik Polres Tolitoli kepada tersangka UL adalah pasal 45 ayat(3) jo. pasal 27 ayat 3), UU No 19 2016 tentang perubahan UU no 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 315 KUHP Jo pasal 64 KUHP. Penyidik tak melakukan penahanan badan terdahap UL.
Reporter: Aco Amir
Editor: Syamsu Rizal