Palu, Metrosulawesi.id – Pada tahun 2023, harga jual rumah subsidi akan mengalami kenaikan. Hal ini berdasarkan peraturan Pemerintah yang berencana akan menaikkan setelah dua tahun belum ada penyesuaian harga jual senilai Rp156 juta per unit.
Ketua DPD REI Sulteng, Muhammad Rizal mengaku untuk harga tahun depan mungkin sudah naik pasca ditetapkan PP Nomor 59 tahun 2022 tentang pembebasan PPN. Dikatakan, pihaknya selaku pengembang menyambut baik rencana itu.
“Karena harga komponen properti seperti tanah, bahan material, upah tukang, dan biaya operasional mengalami kenaikan dan mengerus keuntungan pengembang,” ungkapnya belum lama ini.
Dijelaskan, Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah khusus masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Beleid yang mengatur bebas PPN rumah subsidi itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang diundangkan pada 12 Desember 2022,” jelasnya.
Menurutnya, ini merupakan angin segar untuk semua pengembang rumah subsidi. Lanjut dia, aturan tersebut adalah salah satu langkah untuk maju dalam upaya memperjuangkan kenaikan harga jual rumah bersubsidi.
“Sebab setelah PP Nomor 49/2022 itu terbit, maka kita tinggal menantikan Peraturan Menteri Keuangan sebagai petunjuk teknis guna penentuan kenaikan harga jual rumah bersubsidi yang baru,” tuturnya.
Dalam PP Nomor 49/2022 Pasal 6 ayat 2 huruf i mengatur tentang pembebasan PPN bagi rumah susun (rusun) bersubsidi. Sedangkan Pasal 6 ayat 2 huruf j mengatur tentang bebas PPN untuk rumah tapak bersubsidi.
Reporter: Fikri Alihana
Editor: Pataruddin