Ilustrasi. (Grafis: Dok Metrosulawesi)

Palu, Metrosulawesi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, hingga saat ini masih terus memburu tersangka dugaan kasus raibnya Kas Daerah Bangkep Rp 36,5 miliar, yang berinisial AT, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kasubdit Penmas Sulteng, Kompol Sugeng Lestari, dalam keteranganya, Senin, 26 Desember 2022, menjelaskan kasu tersebut sejak 12 Januari 2021, telah masuk tahap penyidikan, akan tetapi terduga tersangka AT, hingga saat ini tidak di ketahui keberaaanya.

“Terduga tersangka AT, sudah masuk dalam DPO Polda Sulteng, dan untuk mencari dan melakukan pelacakan terhadap yang bersangkutan, kepolisian sudah bekerjasama dengan semua pihak, baik dengan Mabes, Polda jajaran dan Instansi terkait lainnya,” ungkapnya.

Sugeng juga mengatakan, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, setidaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 44 saksi, termasuk Bupati Banggai Kepulauan Rais D. Adam, beberapa pejabat Pemda dan pihak swasta.

Berbagai dokumen dari beberapa Dinas dan Badan di lingkungan Pemda Kabupaten Banggai Kepulauan, disita, dan penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan,” ujarnya.

“Diharapkan kepada saudara AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas,” tutupnya. (edy/mal)

Ayo tulis komentar cerdas