RUSAK - Salah satu rumah warga yang terkena dampak banjir ROB di Kecamatan Sirenja, Dongggala. (Foto: BPBD Donggala)

Donggala, Metrosulawesi.id – Ratusan rumah warga  rusak dan terendam air laut akibat angin kencang dan banjir ROB Sabtu, kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Sirenja, Balaesang Tanjung, Sindue Tombusabora, dan Kecamatan Banawa Tengah.

“Kejadian Sabtu kemarin, Berdasarkan laporan dari anggota BPBD di lapangan angin kencang dan banjir rob terjadi daerah pesisir kecamatan Sirenja, Balaesang Tanjung, Sindue Tombusabora, Banawa Tengah, akibat peristiwa ini sedikitnya sejumlah rumah terendam air laut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa,” kata Kepala BPBD Donggala Akris Fatah yang dihubungi Minggu 25 Desember 2022.

“Ada sekitar 150 unit rumah dihantam ombak, tiga rumah ibadah, tempat pelelangan ikan (TPI) juga mengalami kerusakan,” sebutnya lagi.

Dikatakannya lagi dari peristiwa ini BPBD Donggala melakukan koordinasi dengan aparat setempat memantau perkembangan situasi yang terjadi, melakukan asesmen kaji cepat kerusakan dan kerugian, dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk pemberian bantuan.

“BPBD Donggala akan membantu melakukan evakuasi masyarakat, membantu mengangkat barang milik masyarakat, membuka posko tanggap darurat di lapangan, akan menyalurkan bantuan sembako dan peralatan tidur, membantu melakukan pembersihan, serta melakukan pendataan dan kaji cepat menghitung kerugian dan kerusakan,” ucapnya.

“Banyak kebutuhan mendesak yang diperlukan. Peralatan tidur dan sembako, kami akan berkoordinasi dengan dinas sosial, kerugian seluruhnya itu diperkirakan 5M, kalau kerusakan ditaksir mencapai 2 M,” sebutnya lagi.

Akris menjelaskan tindak lanjut dari peristiwa ini adalah akan melakukan pemantauan lapangan dan melaporkan perkembangan Situasi terkini, selain itu memberikan surat tertulis kepada seluruh camat agar menginstruksikan masyarakat khususnya nelayan untuk tidak melakukan aktivitas melaut.

“Berdasarkan surat edaran kementerian perhubungan nomor UM.006/01/01/UPP.PML-2022 tentang peringatan cuaca buruk yang mengatakan selama tujuh hari kedepan untuk tidak melakukan aktifitas berlayar, dan kami BPBD menindaklanjuti surat edaran ini kepada seluruh camat di kabupaten Donggala,” tuturnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas