
- Sidang Penembakan Demonstran Hadirkan Dua Saksi
Parimo, Metrosulawesi.id – Sidang kasus penembakan terhadap Erfaldi saat demo menolak tambang emas PT Trio Kencana kembali digelar di Pengadilan Negeri Parigi, Rabu sore 21 Desember 2022.
Dalam sidang lanjutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi yang sempat menolong korban setelah massa dibubarkan oleh aparat, yaitu Ikbal alias Iki warga Desa Tada dan Faisal warga Kecamatan Kasimbar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Yakobus Manu, S.H tersebut, Ikbal alias Iki mengakui, sempat menyaksikan aksi demonstrasi tolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan.
Namun ia mengatakan bukan sebagai salah satu massa aksi demonstrasi, melainkan hanya ingin menyaksikan langsung blokade jalan yang terjadi kala itu.
“Saya berada di lokasi sekitar pukul 12:00 WITA. Saya lupa hari dan tanggalnya, kejadiannya masih di 2022 ini. Waktu itu, jalan sudah ditutup ban bekas dan mobil yang di parkir melintang,” ungkapnya.
Menurutnya, kala itu kondisi gelap tanpa penerangan dan mulai terjadi kekacauan, bentrok antara massa aksi demonstrasi dan personil Kepolisian terjadi sekitar pukul 23:00 WITA.
Ia pun melihat tembakan gas air mata dari arah personel Polisi yang dibalas dengan lemparan batu dari massa aksi demonstrasi.
“Saya kena tembakan selongsong gas air mata. Rasanya sakit, dan mata perih,” ungkap Ikbal kepada Majelis Hakim.
Untuk menghindari tembakan gas air mata, ia lari bersama beberapa massa demonstrasi ke arah Desa Silutung. Kemudian, menemukan Erfaldi yang sudah dalam posisi telungkup, dengan wajah penuh darah dan luka di bagian punggungnya.
“Waktu lari, saya dengar orang teriak, ada orang jatuh. Ketika badannya dibalik, saya kenal, Aldi (korban Erfaldi),” kata dia sembari mengingat-ingat kejadian tersebut.
Ikbal langsung melakukan pertolongan dan dalam keadaan panik langsung menghentikan motor yang melintas dan mengangkat tubuh korban bersama warga lainnya bernama Alwi ke atas kendaraan tersebut.
“Suaranya (Arfaldi) waktu diangkat sudah ngorok. Saya tidak tahu lagi siapa yang bawa motor waktu itu, setelah saya angkat ke motor, saya langsung lari menyelamatkan diri,” jelasnya.
Senada dengan penjelasan Ikbal, saksi lainnya bernama Faisal, juga mengaku berlari ke arah Desa Silutung ketika pertama kali mendengar tembakan gas air mata.
Ia pun menemukan korban Erfaldi telah dalam kondisi telungkup dan berlumuran darah pada bagian wajahnya usai mendengar teriakan warga yang berlarian, bahwa ada orang terluka.
“Saya tidak kenal korban, posisinya gelap. Saya langsung membantu, ikut naik ke motor tepat di belakang korban dan mengantarkan Erfaldi ke Puskesmas Tada,” ungkapnya.
“Korban langsung dibawa masuk ke dalam Puskesmas. Saya langsung pulang, karena takut. Karena panik, saya juga sudah lupa siapa yang antarkan saya sampai ke rumah,” tambahnya.
Usai mendengarkan pernyataan dari kedua saksi, Ketua Majelis Hakim, Yakonus Muna, mengakhiri sidang tersebut, dan mengagendakan sidang lanjutan pada Rabu, 29 Desember 2022 mendatang.
Seperti diketahui, demo menolak tambang emas PT Trio Kencana di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parimo itu sempat ricuh dan menelan satu korban jiwa tertembak peluruh.
Reporter: Faiz M. Sengka
Editor: Syamsu Rizal