Donggala, Metrosulawesi.id – Bupati Donggala Kasman Lassa, mengingatkan kepada SPBU dan Alfamidi, agar memberikan bantuan kepada masyarakat sesuai dengan jumlah haknya.
Hal itu diungkapkannya pada kegiatan penyerahan bantuan dampak inflasi usaha nelayan, budidaya ikan skala kecil, pemasar dan pengelolah hasil perikanan, Senin 19 Desember 2022.
“Maksud dan tujuan dilakukan pertemuan ini agar masyarakat penerima bantuan dapat mengetahui bahwa di dalam penyaluran bantuan tidak ada pungutan sepersen pun, karena jangan sampai ada petugas di bawah melakukan pemungutan kepada masyarakat penerima bantuan,” kata Kasman.
“Data penerima bantuan diambil dari Kepala Dusun, RT-RW, Kepala Desa, Lurah yang diketahui oleh camat, kemudian disampaikan ke Dinas Sosial dan selanjutnya Dinas Sosial melakukan verifikasi, hal tersebut dilakukan bertujuan untuk mengetahui kebenaran dari pada data masyarakat tersebut, kemudian hasil dari verifikasi dikirim ke pemerintah pusat,” sebutnya lagi.
Olehnya lanjut Kasman bantuan yang diberikan adalah bentuk kepedulian pemerintah, sehingga Bupati berharap kepada masyarakat, agar memanfaatkan bantuan itu dengan sebaik-baiknya.
Untuk diketahui pemberian bantuan kepada masyarakat nelayan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan BMK 134 Tahun 2022, tentang penanggulangan dampak inflasi.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim