
- Atasi Ragam Masalah Agraria
Palu, Metrosulawesi.id – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor tentang Pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sulawesi Tengah dan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Sugapa Intan Jaya bersama Kementerian ATR/BPN di hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Kegiatan ini dihadiri langsung Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, sejumlah Anggota DPRD Sulteng, Bupati Intan Jaya, Bupati Banggai, Pj Bupati Buol, Sekda Kota Palu, dan beberapa kepala dinas lingkup pemerintah provinsi.
Dalam kesempatan ini, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Sony Tanra,ST mengatakan Perda RTRW perlu disinkronisasi dengan ragam masalah agraria yang terjadi di Sulawesi Tengah.
“Karena pada beberapa desa di Sulteng dengan masuknya HGU itu di wilayah desa, menyebabkan rumah, kebun, dan sawah masyarakat ikut juga masuk dalam HGU. Dan HGU itu dijaminkan ke bank, maka secara tidak langsung aset rumah dan kebun masyarakat ikut dijaminkan ke bank,” ungkap Sony.
Dia mengungkapkan, sekarang ini ada program pemerintah tentang sertifikasi tanah.
“Namun masyarakat tidak bisa mengurus sertifikasi tersebut karena tumpang tindih dengan HGU,” jelasnya.
“Akhirnya mereka tidak mendapatkan akses pemodalan karena tidak mempunyai sertifikat. Ini secara tidak langsung kita memiskinkan mereka, padahal ada potensi potensi di masyarakat yang akhirnya tidak bisa dikembangkan,” jelasnya lagi.
Kata dia, ada beberapa wilayah di Sulteng, seperti Kabupaten Poso, Kabupaten Morowali Utara, dan Kabupaten Buol dimana kebun-kebun desa masuk dalam hutan lindung.
“Jika memang dulu masyarakat masuk karena pemerintah lalai menjaga maka perlu dicari solusinya seperti apa. Memang sekarng ada perhutanan sosial tapi ini terbatas, sebab hak kepemilikan itu hilang,” jelasnya.
“Daerah transmigrasi yang tadinya sudah menjadi lahan usaha dan sudah mempunyai sertifikat tiba tiba masuk dalam hutan lindung ini,” kata Sony.
Sony pun berharap dengan adanya perubahan RTRW itu ke depan tidak terjadi lagi hal hal seperti di atas.
Sementara itu, Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura mengapresiasi dan berterimakasih kepada Menteri ATR/BPN atas terlaksananya rapat lintas sektor itu.
“Sebab ini akan menjadi acuan untuk melanjutkan proses penetapan Raperda RTRW Sulteng ini,” jelasnya.
Gubernur Rusdy Mastura menambahkan bahwa penyusunan RTRW ini merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/BPN pasca gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi 28 September 2018.
Olehnya ia mengatakan bahwa RTRW ini sudah mengintergrasikan rencana zonasi pesisir dan pulau pulau kecil sesuai dengan amanat UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Gubernur berharap dengan adaya Perda RTRW ini mampu mendorong lebih besar lagi peluang investasi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Sulteng.
Reporter: Yusuf Bj