- Minta Setop Berikan Hak Nurjanah sebagai Anggota DPRD Donggala
Donggala, Metrosulawesi.id – Proses hukum belum tuntas di PN Donggala, saat ini muncul lagi surat pemberhentian hak-hak anggota DPRD Donggala atas nama Nurjanah anggota DPRD dari Partai PAN.
Surat yang dikeluarkan DPD PAN Donggala dengan nomor PAN/23.04/A/K-S/127/2022 ditujukan kepada Bupati Donggala Kasman Lassa dengan tembusan surat Ketua Umum DPP PAN, KPU Donggala, Sekretaris DPRD Donggala, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Isi surat yang berisikan berita acara rapat pleno DPD PAN Donggala itu meminta bupati Donggala memberhentikan hak-hak anggota DPRD atas nama Nurjanah.
“Iya memang ada tembusan surat itu ke kami, tapi saya tidak bisa komentari,” kata Ketua KPUD M Unggul dikonfirmasi belum lama ini.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Donggala Moh Ali juga membenarkan adanya surat dari DPD PAN yang masuk ke DPRD Donggala.
“Iya benar sifatnya tembusan. Cuma saya tidak bisa komentari, komiu (Anda) langsung ke Kabag Perundang-undangan, ibu Citra,” singkat Ali ditemui di ruang kerjanya, Selasa (12/12/2022).
Terpisah, Kabag Perundang-undangan Citra saat dikonfirmasi awalnya tidak mau berbicara dan hanya memberikan penjelasan singkat saja.
Menurutnya pemberhentian hak anggota DPRD atas nama Nurjanah tidak serta langsung dilakukan, ada proses yang harus dilalui.
“Iya memang benar ada surat tembusan dari DPD PAN, meminta hak anggota DPRD atas Nurjanah tidak dibayarkan lagi, terhitung bulan Desember ini, tapi kami tidak bisa langsung memproses,” ucapnya Selasa kemarin (12/12) di ruang kerjanya.
“Karena di dalam surat tembusan itu, disebutkan berdasarkan berita acara rapat pleno (DPD PAN) di poin ke lima menyebutkan mendesak DPW PAN dan DPP PAN mengeluarkan SK pencabutan kartu tanda anggota (KTA) atas nama Nurjanah, tetapi ini kan belum ada pencabutan KTA,” tuturnya.
Semenetara itu Nurjanah yang dikonfirmasi di ponselnya tidak memberikan jawaban hingga berita naik cetak.
Diberitakan sebelumnya kasus perdata ini telah disidangkan di PN Donggala pada kamis kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat (Nurjanah).
Kader PAN yang juga anggota DPRD Donggala aktif Nurjanah menggugat pengurus DPP (dewan pimpinan pusat), MP (mahkamah partai), Dewan pengurus daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN), dan terakhir pada Jumat 28 Oktober kemarin Nurjanah memasukan gugatan yang kedua, di gugatan kedua Nurjanah menggugat DPRD Donggala, KPU, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
Nurjanah memasukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Donggala pada 17 Oktober kemarin dan telah terigistrasi di pengadilan negeri Donggala dengan nomor 29/Pdt.Sus-Parpol/2022/PNDg. Penyebab utama gugatan itu disebabkan keluarnya SK DPP PAN bernomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/345/IX/2022, dan SK Mahkamah Partai (MP) bernomor 043/PHPU/MP-PAN/IX/2022, isi dari kedua SK tersebut menyebutkan posisi Nurjanah sebagai anggota DPRD aktif Di Donggala akan digantikan oleh Abdul Halim.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal