Irwan Waris. (Foto: Metrosulawesi/ Michael Simanjuntak)

Palu, Metrosulawesi.id – Akademisi Universitas Tadulako (Untad), Dr Irwan Waris M.Si, menilai polemik penetapan Sekretaris Dearah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng disebabkan komunikasi yang tidak berjalan dengan baik.

“Komunikasi antara Pemprov (Sulteng) dengan pusat lemah. Ini tidak akan terjadi jika komunikasi terjalin baik. Saya khawatir surat yang berisi tiga nama dikirim tanpa dikomunikasikan,” ucap Irwan kepada Metrosulawesi, Senin 12 Desember 2022.

“Kenapa perlu dikomunikasikan dengan baik? karena Sekdaprov akan bekerja membantu gubernur. Tentunya harus cocok dengan gubernur. Ini yang harusnya dikomunkasikan dengan baik ke pusat, bukan diumbar ke media,” tambahnya.

Kata Irwan, karena sudah terlanjur keluar SK Presiden yang menetapkan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng, maka Gubernur Rusdi Mastura harus taat melaksanakan keputusan tersebut. Sebab keputusan Presiden keluar telah melalui berbagai pertimbangan dan perimbangan yang melibatkan berbagai institusi, salah satunya pihak Intelejen. Pusat juga disebut punya penilaian tersendiri dalam menetapkan pejabat terpilih.

“Agak sulit menganulir SK Presiden. SK Presiden keluar tidak mudah,” ujar Irwan.

Gubernur Rusdi Mastura sebagai perwakilan pemerintah pusat harus tunduk kepada Presiden. Termasuk dalam hal melaksanakan keputusan pusat untuk daerah. Jika ini tidak dilaksanakan gubernur dianggap mempertontonkan pembangkangan.

“Sungguhpun kedengarannya hebat, memperlihatkan heroisme menolak Pemerintah Pusat tidak bagus buat pendidikan politik rakyat. Kita ini bernegara, bukan mau kuat-kuatan. Kita di daerah harus tunduk ke Pemerintah Pusat,” tutur Irwan.

Irwan menegaskan, gubernur wajib melantik Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng. Ini karena terpilihnya Kepala Dinas Kominfo Sulteng itu sudah menjadi ketetapan Presiden.

“Harus dilantik, tidak bisa kita melawan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah memilih Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng. Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Novalina beredar di grup WhatsApp. Mengutip SK Presiden, Novalina diangkat berdasarkan Keppres Nomor 146/TPA Tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemprov Sulteng.

Dalam Keppres itu disebutkan, Novalina diangkat terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan. Di bagian lain disebutkan bahwa keputusan presiden itu mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 1 Desember 2022 dan diteken Presiden Joko Widodo.

Namun kemudian Gubernur Rusdi Mastura meminta Presiden meninjau keputusan tersebut. Dengan tegas, gubernur juga menolak untuk melakukan pelantikan atas pengangkatan Novalina sebagai Sekdaprov Sulteng.

“Saya lepas pemilihan Sekda, tetapi saya juga berharap dan merekomendasikan calon yang saya anggap cakap dan memiliki integritas serta loyalitas untuk membantu saya,” tegas Gubernur melalui keterangan tertulis yang disiarkan Biro Adpim Setdaprov Sulteng, Jumat 9 Desember 2022.

Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas