Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba (duduk) saat diamankan Polisi. (Foto: Ist)

Banggai, Metrosulawesi.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Toili, Polres Banggai, Jumat, 9 Desember 2022, menangkap Tiga Pria pelaku penyalah gunaan Narkoba, Jenis Sabusabu, satu diantaranya merupakan pengedar.

Kapolsek Toili, Iptu Nanang Afrioko, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 11 Desember 2022, menjelaskan tiga pelaku beriniaial DS(32) warga Desa Rusakencana, Kecamatan Toili dan TR (47) seorang warga Desa Sidomakmur.

“Dari kedua pelaku pengguna Sabusabu, kami menyita barang bukti berupa 1 sachet plastic bening sabusabu, dengan berat bruto 0,2 gram milik DS, dan 2 paket bungkus plastic bening Sabusabu, 1 buah alat hisap(Bong), 2 buah HP merk Vivo dan uang Rp.400 Ribu, dari tangan TR,” ungkapnya.

Dari penangkapan dua pelaku DS dan TR, lanjut Nanang, pihaknya melakukan pengembangan dan menangkap satu Pelaku yang merupakan Bandar Narkoba Jenis Sabusabu, dengan inisial HA (40), warga Desa Slametharjo, Kecamatan Moilong.

“Dari tangan pelaku pengedar ini, kami mengamankan barang bukti berupa, 13 sachet Narkoba jenis Sabusabu, yang masing-masing 2 paket seberat 1,2 gram dan 11 paket memiliki berat bruto 0,2 gram, 1 timbangan digital, 2 buah sendok pipet, 1 buah Handaphone, serta uang Rp. 2,2 Juta,” ujarnya.

Iptu Nanang Afrioko, juga mengatakan, saat ini para pelaku masih dilakukan penahanan di Mapolsek Toili.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama Kepolisian dalam menciptakan wilayah hukum Polsek Toili yang bebas dari Narkoba, penangkapan ketiga terduga pelaku semalam merupakan wujud kerjasama yang baik antara Polri dan masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas