Frans Lading, SH MH. (Foto: Ist)
  • Sisi Lain Dibalik Perkara Dugaan Korupsi Fingerprint

Palu, Metrosulawesi.id – Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Finger Print pada Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala tahun 2018, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu.

Kasus dugaan korupsi ini menjerat dua orang terdakwa yakni, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala Najamudin Laganing dan Direktris CV. Kamyabi Etty Labande selaku penyedia barang di proyek pengadaan Fingerprint.

Pekan ini, sidang perkara korupsi itu sidangnya dilanjutkan untuk agenda pemeriksaan saksi. Sisi lain dari perkara dugaan korupsi ini adalah adanya laporan ke Mabes Polri yang dilayangkan Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Najamudin Laganing melaporkan Penyidik Tipikor Polres Donggala ke Wassidik Mabes Polri yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara.

“Saya sudah melaporkan ke Wassidik Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, dan instansi lainnya. Penyidik dilapor karena tidak profesional dalam menangani kasus klien kami,” kata Frans sambil menunjukan bukti laporan ke Mabes Polri di temui di Palu, medio pekan kemarin.

Dalam laporannya itu, Frans meminta agar Kapolri bisa melakukan pembinaan terhadap anggota yang menjalankan tugasnya keluar dari aturan seperti Perkap, KUHAP, Putusan MK dan UU lainnya.

“Dalam laporan ke Wassidik Mabes Polri itu terkait ketidak profesionalnya penyidik unit Tipikor Polres Donggala dalam menangani kasus finger print LP-A/239/XII/Reskrim/Res-DGLA tanggal 5 Desember 2019,” kata Frans.

Selain melaporkan penyidik Polres kata dia, oknum jaksa Kejaksaan Negeri Donggala juga ikut dilaporkan ke Jaksa Muda Agung Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

“Kami akan laporkan, kenapa karena masa iya P21 tahap I bersamaan P21 Tahap II. Hal ini tidak pernah saya dapati sepanjang saya menggeluti dunia peradilan,” kata Frans penuh keheranan.

Frans menambahkan, pada 9 November 2022 malam Penyidik Polres Donggala masih memenuhi P-19 , P-19 itu adalah Petunjuk Jaksa dan 10 November pukul 23.00 WITA malam dilakukan P 21 tahap II di Kejari Donggala. Tindakan seperti ini dinilai sangat aneh, karena harusnya ketika penyidik sudah memenuhi P19, maka penyidik menyampaikan kepada Jaksa, lalu jaksa menganalisa apakah benar penyidik sudah benar – benar memenuhi petunjuknya. Tentunya tidak terlepas dari terpenuhinya syarat formil dan materil.

“Lalu ketika jaksa menganggap penyidik sudah memenuhi petunjuknya, maka jaksa meminta penyidik kapan P21 tahap II nya dilakukan. Dari penjelasan tadi, sesuai alur harusnya memakan waktu. Kejadian seperti ini yang menurut kami tidak biasa terjadi. Kami duga bahwa P21 tahap II ini penuh tanda tanya,” kata Frans

Lanjut Frans, ada hal luar biasa dalam penanganan perkara tersebut, pada tahap P-21 Tahap I ke P21 tahap II penyerahan barang bukti dan tersangka dalam waktu dan hari yang sama. Sebab Tahap II dilakukan Pukul 23.00 WITA malam.

“Nanti di persidangan kami membongkar terkait ada dugaan-dugaan yang kami anggap janggal dilakukan oleh oknum. Dan di persidangan kami akan hadirkan saksi-saksi itu,” tutup Frans.

Reporter: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas