Anggota KPU Donggala, Yudhi Riandy menyampaikan bahwa pendaftaran PPK dimulai pada 20 November dan PPS pada 18 Desember. (Foto: Ist)

Donggala, Metrosulawesi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Donggala akan merekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membantu KPU Donggala dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024.

“Pendaftaran PPK dimulai pada 20 November dan PPS pada 18 Desember,” kata Anggota KPU Donggala, Yudhi Riandy, Jumat 18 November 2022.

Kata Yudi, terdapat beberapa perbedaan pada proses rekrutmen PPK kali ini dibanding sebelumnya.

“Pada rekrutmen kali ini pendaftar wajib mendaftar secara online lewat laman Siakba kpu.go.id. Setelah berhasil mendaftar, nantinya pendaftar akan diberi tanda terima berkas yang harus disetor bersama berkas fisiknya,” ucapnya.

“Terkait dokumen persyaratan ada beberapa yang perlu disiapkan. Ada dokumen yang bisa diunduh di Siakba yaitu Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup. Setelah diunduh nanti dokumennya diprint lalu ditempel materai 10.000 dan ditandatangani. Selanjutnya di-scan dan diunggah kembali ke dalam Siakba bersama foto KTP, scan fotokopi ijazah yang dilegalisir, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik,” tuturnya.

Ditambahkannya, persyaratan jumlah periodesasi kini tidak dibatasi.

“Dulu mau jadi PPK dan PPS kalau sudah pernah selama 2 periode tidak bisa lagi. Tapi sekarang periodesasi bukan penghalang,” tuturnya.

“Jadi tingkat persaingan akan tinggi nanti karena para mantan PPK yang sebelumnya tidak bisa daftar pasti akan mendaftar kembali,” pungkasnya.

Diketahui, pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal

Ayo tulis komentar cerdas