Palu, Metrosulawesi.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah, hingga saat ini telah memeriksa sejumlah saksi terkait dengan aksi unjuk rasa yang berujung pengrusakan kantor PT.AKM (Adijaya Karya Makmur) yang berlokasi di Kelurahan Poboyas, Kota Palu, serta kasus tindak pidana penganiaya.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Dididk Supranoto SIK, kepada wartawan Metrosulawesi, Kamis, 22 September 2022, menjelaskan saat kasus tersebut telah ditangani oleh Kriminal Umum (Krimum) dan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, sebanyak Sembilan orang .
“untuk saksi yang di perika ada Lima orang kasus pengrusakan dan ada Empat orang saksi kasus tindak pidana penganiayaan,” ungkapnya.
Didik menambahkan, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, baik itu prngrusakan ataupun penganiayaan.
“Untuk tersangka penganiyaan, kami menunggu korban pulih dulu.Karena saat ini korban penganiayaan masih dalam perawatan, belum bisa di mintai keterangan,” ujarnya.
“Nanti, akan ketahuan siapa pelakunya, dari keterangan korban, kemudaian dilakukan gelar perkara dan dilanjutkan dengan proses penyidikan,” tambahnya.
Kombe Pol Didik Supranoto juga mengatakan, saat ini pihaknya masih terus menyiagakan pasusk dari Polresta Palu, untuk mengamankan di lokasi, hingga
Saat ini pihak Polresta Palu, masih terus menyiagakan pasukan untuk pengamanan di lokasi.
“Masih dilakukan pengamanan sambil melihat situasi, bila situasi sudah aman betul pasukan akan di tarik, tapi bila hasil analisa inteligen masih perlu pengamanan, pasukan akan tetap di siagakan di lokasi,” tutupnya.
Diketahui, kejadin pengrusakan kantor PT.AKM (Adijaya Karya Makmur), yang merupakan kontraktor dari PT.Cipta Palu Minerals (PT.CPM), yang bergerak dibidang pertambangan emas di Kelurahan Poboya, Kota Palu, itu terjadi pada Minggu, 18 September 2022.
Reporter: Djunaedi
Editor: Sudirman