- Yang Disidangkan PN Palu dari Januari-September
Palu, Metrosulawesi.id – Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa atau Alokasi Dana Desa (DD dan ADD), merupakan salah satu perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang setiap tahun pasti mengisi daftar register Pengadilan Negeri Tipikor.
Perkara dugaan korupsi ini, selalu mengantarkan mantan seorang kepala desa bahkan termasuk beberapa perangkat desa mendekam di hotel prodeo. Seperti di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/ Tipikor Palu. Dugaan korupsi yang menjerat aparat di pemerintah desa itu, setiap tahun selalu didaftar untuk disidangkan.
Bahkan berdasarkan data yang diperoleh Metro Sulawesi, dari 26 perkara yang teregister sejak Januari-September tahun 2022, 16 perkara diantaranya menyangkut masalah penyalahgunaan DD dan ADD atau APBDes. Artinya, dari jumlah sementara perkara korupsi yang ditangani, didominasi oleh dugaan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD.
“Dugaan korupsi dana desa ini hampir setiap tahun selalu ada dilimpahkan. Dan tahun ini dugaan korupsi dana desa, mendominasi perkara tipikor di PN Palu,” ujar Zaufi Amri. SH, salah satu hakim tipikor sekaligus Humas PN Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, dikonfirmasi belum lama ini.
Zaufi menguraikan, 16 perkara korupsi menyangkut pengelolaan DD dan ADD itu, rata-rata terdakwanya adalah seorang mantan kepala desa dan mantan bendahara, bahkan ada yang melibatkan perangkat desa lainnya menjadi terdakwa.
“Korupsi mengenai pengelolaan DD dan ADD ini, dilimpahkan penuntut umum dari berbagai daerah kabupaten di Sulawesi Tengah,” sebut Zaufi.
“Yang terbaru dilimpahkan pada tanggal 15 September 2022 itu juga menyangkut pengelolaan APBDes, itu dilimpahkan Penuntut Umum dari Kejari Poso,” sambungnya.
Zaufi menambahkan, selain dari kabupaten Poso, perkara tipikor terkait DD dan ADD lainnya berasal dari Kabupaten Touna, Buol, Parigi, Donggala dan Kabupaten Sigi. Katanya, untuk ke 16 perkara tipikor tersebut penanganannya berbeda beda, ada yang telah putus, ada yang baru akan disidangkan, kemudian ada yang berproses di tahap pembuktian dan penuntutan.
“Bahkan setelah perkaranya diputus, ada yang proses hukumnya berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung,” ujar Zaufi.
Berdasarkan data dan pembuktian dipersidangan, kata Zaufi lagi, hampir rata rata permasalahan yang menjerat mantan kepala desa tersebut hampir sama. Yakni, melakukan korupsi terhadap APBDes untuk keperluan dan kepentingan pribadi bahkan ada yang digunakan untuk foya-foya.
Pemidanaan berupa hukuman penjara yang tidak singkat, merupakan efek jerah yang diberikan bagi mereka mantan kades yang terbukti melakukan korupsi.
“Meski begitu, tidak semua kepala desa melakukan kejahatan yang sama. Karena itu kami mengharapkan seluruh kepala desa beserta perangkatnya yang ada di Sulteng, agar amanah yang diberikan masyarakat dan UU itu dijalankan dengan keimanan dan penuh rasa tanggung jawab, serta senantiasa untuk nenghindarkan diri dari tindakan dan perbuatan korupsi,” tutup Zaufi Amri.
Reporter: Sudirman