DI KEJATI - Muhammad Yusuf bersama tim penasehat hukumnya saat di Kejati Sulteng melaporkan dugaan suap dalam pembahasan rencana peminjaman daerah Rp 120 miliar. (Foto: Metrosulawesi/ Sudirman)
  • Terkait Pembahasan Rencana Peminjaman Daerah Rp 120 Miliar

Palu, Metrosulawesi.id – Isu dugaan suap yang mewarnai pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafom Anggaran Sementara (KUAPPAS) khususnya terkait rencana peminjaman daerah sebesar Rp 120 miliar untuk rencana pembangunan Rumah Sakit Umum Baru di Kabupaten Poso, telah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk diselidiki.

Isu suap dalam pembahasan KUAPPAS itu, diduga melibatkan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Poso, yang tergabung dalam Badan Anggaran (Banggar), serta pejabat ASN di Pemkab Poso.

Pihak Kejati Sulteng menerima laporan dugaan suap itu langsung dari salah satu Anggota Banggar DPRD Poso, Muhammad Yusuf, yang mendatangi langsung kantor Kejati Sulteng didampingi tim penasehat hukumnya Andi Akbar P. SH. MH, Kamis, 18 Agustus 2022. Kedatangannya di Kejati Sulteng, diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat SH. MH.

Kepada sejumlah awak media, Muhammad Yusuf menerangkan kedatangannya di Kejati Sulteng untuk melaporkan kasus dugaan suap yang diduga  dilakukan oknum ASN di Pemkab Poso dengan melibatkan beberapa anggota banggar DPRD Poso. Kasus dugaan suap itu, tengah mewarnai pembahasan KUAPPAS mengenai rencana peminjaman daerah sebesar Rp 120 miliar, untuk rencana pembangunan Rumah Sakit Baru di Kabupaten Poso.

“Di DPRD Poso saat ini sementara pembahasan KUAPPAS. Mengenai rencana peminjaman daerah sebesar Rp 120 miliar, untuk pembangunan Rumah Sakit Baru Poso, saya bersama beberapa teman-teman menganggap mekanisme terkait peminjaman daerah itu cacat prosedural. Maka kemudian, terjadi pro dan kontra terkait rencana peminjaman itu,” sebut Muhammad Yusuf yang juga merupakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Poso.

Di tengah pro dan kontra tersebut, lanjut Muhammad Yusuf, ternyata ada upaya-upaya yang tengah dilakukan dan dipaksakan oleh sejumlah oknum guna meloloskan atau mensahkan rencana peminjaman daerah itu. Bahkan parahnya upaya itu diduga dilakukan dengan memberi suap atau  penyuapan. Katanya, dugaan itupun benar-benar terjadi dan dilakukan.

“Saya secara pribadi, pernah ditawarkan sesungguhnya. Ditawarkan anggota DPRD inisial FT. Dia menawarkan, Pak Yusuf mau uang nga. Saya bilang uang dari mana dalam rangka apa? FT kemudian menyebutkan pimpinan DPRD inisial  SM, dan maksudnya agar proses pembahasan KUAPPAS cepat . Saat itu saya mengatakan saya tidak tertarik dengan uang itu,” cerita Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga mendapat pengakuan dari beberapa rekannya sesama Anggota DPRD Poso, inisial SKM dan ML. Rekannya SKM didatangi di rumahnya diberikan amplop berisi uang oleh inisial HT seorang ASN di Pemkab Poso. Begitu juga ML, dibawakan amplop dirumahnya oleh seorang ASN inisial AL. Uang yang diterima ML, titipan dari FK oknum ASN di PUPR Poso.

“Dua rekan saya ini telah mengembalikan uang pemberian tersebut. Olehnya karena hal itu saya hadir disini untuk meminta agar pihak Kejati Sulteng menyelidiki persoalan ini. Selain itu guna untuk penyelamatan jangan lagi ada praktik-praktik suap dalam rangka untuk meloloskan sesuatu. Yakinlah bahwa ketika sesuatu diawali dengan proses yang tidak baik, maka endingnya juga akan berakhir tidak baik. Maka yang dirugikan adalah masyarakat kita,” tegasnya.

Sementara itu Andi Akbar menambahkan, terkait laporan dugaan suap itu secara tersirat sudah diterima dengan baik oleh pihak Kejati Sulteng diwakili Kasipenkum Reza Hidayat. Terhadap laporan itu, Kejati Sulteng akan menindaklanjutinya.

“Hanya arahan, dari pihak Kejati Sulteng tadi agar kami segera melengkapi administrasi berupa laporan tertulis serta bukti bukti terkait dugaan suap tersebut. Terhadap saran itu, kami segera menyiapkannya mengajukannya ke Kejati Sulteng,” tandas Andi Akbar.

Terpisah Kasipenkum Kejati Sulteng, Reza Hidayat, menerangkan terhadap kasus dugaan suap tersebut pihaknya telah menerima laporan itu namun masih disampaikan secara lisan. Olehnya terhadap laporan dugaan suap itu pihaknya meminta agar pelapor melengkapi laporannya secara tertulis.

“Kami minta laporannya untuk dilengkapi dalam bentuk tertulis beserta bukti pendukungnya,” tutup Reza Hidayat.

Reporter: Sudirman

Ayo tulis komentar cerdas