- Pansus I DPRD Donggala Juga Rekomendasikan Solusi Soal Sanksi ASN Hingga Kendaraan Dinas
Donggala, Metrosulawesi.id – Polemik penggunaan dana Covid-19 terus berproses mencari kebenaran akan penggunaannya.
Jika PPMI (Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia) Kabupaten Donggala melakukan gugatan di Komisi Informasi (KI) Sulteng, saat ini DPRD Donggala meminta audit khusus BPK perwakilan Sulawesi Tengah terhadap penggunaan dana Covid 19 tahun anggaran 2021.
Keinginan DPRD Donggala meminta audit khusus ke BPK perwakilan sulawesi tengah berdasarkan hasil kerja pansus I LHP BPK tahun anggaran 2021.
“Berdasarkan amanah paripurna 10 Juni kemarin membahas laporan hasil pemeriksaan BPK-RI perwakilan Sulawesi Tengah, Pansus I sudah bekerja sejak ditetapkan paripurna 10 Juni kemarin,” kata ketua Pansus I Alex Kamis 11 Agustus 2022.
“Pansus I sudah bekerja maksimal menghadirkan OPD, namun data yang diberikan kepada pansus hampir tidak bersesuaian dengan apa yang menjadi temuan BPK,” ucapnya.
Olehnya kata Alex lagi berdasarkan hasil kerja pansus tahun 2021, pansus merekomendasikan beberapa poin. Pertama, terhadap kelemahan pengendalaian keuangan daerah (LKPD) agar pemda mengajukan rancangan perda tentang pokok pengelolaan keuangan daerah kepada DPRD paling lambat September 2022.
Selanjutnya terhadap pemanfaatan sewa barang milik daerah (BMD) yang tidak menambah pendapatan bagi pemerintah seperti penyewaan langsung gedung wisma Donggala, maka pemda segera analisis pemanfaatan gedung tersebut secara menyeluruh khususnya pada nilai ekonomi sehingga dapat diajukan ke DPRD untuk mengambil solusi jangka panjang.
Kemudian rekomendasi selanjutnya dalam hal ketentuan teknis Perda Nomor 2 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Donggala. Maka diharapkan paling lambat September 2022 perubahan Peraturan Bupati Nomor 74 tahun 2017 segera dilakukan penyesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pansus I juga merekomendasi peninjauan kembali sanksi terhadap ASN yang bermasalah, harus diproses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, kemudian menyangkut pengamanan aset harus lebih akuntabel dan transparan agar tidak terjadi penyimpangan data,” sebutnya.
“Aset kendaraan dinas yang tidak diketahui keberadaannya sesuai daftar rincian aset dari BPKAD sebanyak 782 unit, untuk segera dilakukan audit lebih lanjut atau audit untuk kepentingan tertentu, agar diketahui siapa yang menguasai aset tersebut,” ucapnya.
Rekomendasi selanjutnya kata Alex lagi agar proses pengembalian temuan dilakukan secara cepat untuk ditindaklanjuti dengan melibatkan APH (aparat penegak hukum).
“Dan rekomendasi terakhir pansus I adalah meskipun dalam sajian LHP BPK tahun 2021 tidak menyebutkan secara eksplisit penggunaan dana BTT (belanja tidak terduga) untuk kepentingan penanggulangan Covid-19, namun diharapkan kepada pimpinan DPRD dapat meminta BPK RI perwakilan sulawesi tengah untuk melakukan audit khusus terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini karena atensi publik, serta polemik penggunaan BTT luas dan perlu segera diberikan kepastian agar tidak berlarut-larut,” tutup politisi PKS.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Syamsu Rizal