Ir. Jefrie Wahido, M.Si. (Foto: Dok. Pribadi)

Oleh: Ir. Jefrie Wahido, M.Si*

MENYIMAK tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah yang masih cukup tinggi, dimana rilis BPS RI pada 15 Juli 2022 tercatat persentase penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 12,33 persen dengan jumlah penduduk miskin pada Maret 2022 sebesar 388,35 ribu orang, yang menempatkan Provinsi Sulawesi Tangah pada 9 (sembilan) besar provinsi termiskin di Indonesia.

Mengatasi kemiskinan pada hakekatnya harus dilakukan bersama-sama, dengan melibatkan semua unsur terutama pemerintah dan masyarakat dengan semangat gotong royong dan kolaboratif. Pemerintah tetap menjalankan fungsi membuat kebijakan untuk membantu masyarakat terutama masyarakat miskin baik melalui program peningkatan pendapatan masyarakat maupun melalui program bantuan sosial.

Di sisi lain integrasi modal sosial melalui keterlibatan langsung masyarakat luas juga sangat diperlukan, sehingga beragam kebutuhan yang sifatnya spesifik desa/kelurahan dapat diidentifikasikan dan solusi pemecahan jika ada permasalahan dapat mudah diatasi. Aal ini akan membuat program yang dilaksanakan akan lebih tepat sasaran baik jenis kegiatan maupun kelompok sasaran.

Peran aktif masyarakat di tingkat desa/kelurahan dimulai dengan mengindentifikasikan kebutuhan masyarakat. Untuk itu data dan informasi statistik yang akurat sangat dibutuhkan. Desa/kelurahan harusnya memiliki data yang lengkap dan akurat sebagai landasan dalam kebijakan pembangunan di wilayahnya.

Pengumpulan dan pemutakhiran data statistik yang dilakukan di tingkat desa oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah sangat sedikit yang diberikan kembali kepada pemerintah desa/kelurahan untuk dimanfaatkan. Sehingga berpotensi data yang tidak konsisten dan indikator pembangunan yang tumpang tindih.

Data statistik yang dikumpulkan di tingkat desa/kelurahan seharusnya dikelolah dan dimanfaatkan oleh pemerintah desa/kelurahan. Untuk mewujudkannya disamping diperlukan koordinasi dengan penyelenggara kegiatan statistik dan sinkronisasi proses penyelenggaraannya di tingkat desa/kelurahan, juga diperlukan peningkatan literasi statistik pemerintah desa/kelurahan dalam rangka menjadikan aparat desa/kelurahan sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data di tingkat desa/kelurahan, dengan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa/kelurahan yang memadai.

Dalam hal pengelolaan data akan berdampak pada tingginya komitmen dan literasi pemerintah desa/kelurahan untuk mengoptimalkan pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan, yang pada gilirannya dapat berdampak pada pengambilan kebijakan yang tepat sasaran. Pemerintah pusat maupun daerah diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat untuk membangun desa yang berkesinambungan.

Pemerintah dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai leading sektor dalam pengembangan statistik memiliki peran penting dalam peningkatan literasi tersebut. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, BPS berkewajiban untuk memberikan pembinaan statistik kepada Kementerian/ Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi Lainnya, termasuk hingga tingkat desa/kelurahan, melalui Sistem Statistik Nasional (SSN) yang berkesinambungan sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam peningkatan literasi statistik guna mendukung pembangunan nasional.

Salah satu perwujudan amanat UU tersebut adalah disusunnya suatu kegiatan pembinaan statistik sektoral di tingkat desa/kelurahan secara berkesinambungan dan komprehensif, yaitu Program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) di seluruh Indonesia. Program Desa Cantik merupakan program peningkatan kapasitas pengelolaan dan pemanfaatan data statistik kepada desa/kelurahan.

Pembinaan statistik yang dilakukan dengan tujuan meningkatkan literasi, kesadaran dan peran aktif perangkat desa/kelurahan dan masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik, standardisasi pengelolaan data statistik untuk menjaga kualitas dan keterbandingan, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan data statistik sehingga program pembangunan di desa tepat sasaran; dan membentuk komunitas statistik pada level desa/kelurahan.

Desa Cantik merupakan program percepatan (quick wins) implementasi pembinaan statistik sektoral oleh BPS yang berfokus kepada desa/kelurahan dalam rangka peningkatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan statistik. Adapun bentuk pembinaan yang dilakukan adalah terkait implementasi Prinsip Satu Data Indonesia, Pengolahan dan Analisis Data, dll yang diseuaikan dengan kebutuhan desa.

Program Desa Cantik ini sudah dilaksanakan sejak tahun 2021, yang mana pada tahun 2021 terdapat 100 Desa Cantik yang menjadi target pembinaan statistik secara nasional dan pada saat itu Provinsi Sulawesi Tengah mendapat peringkat yang sangat baik dimana dua desa yang masuk sebagai 15 besar yaitu Desa Kotaraya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong dalam 10 besar dan Desa Binangga di Kabupaten Sigi masuk dalam 15 besar.

Pada tahun 2022 ini, program pembinaan desa cinta statistik dilaksanakan minimal 1 (satu) desa/kelurahan per kabupaten/kota, dimana pada tanggal 27 Juli 2022 salah satu kelurahan di Kota Palu yaitu Kelurahan Lolu Selatan telah dilakukan pencanangan oleh Wali Kota Palu sebagai Kelurahan Cinta Statistik.

Pada tahun 2022 ini pembinaan Desa Cantik memiliki tujuan khusus yaitu meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan data dan potensi yang dimiliki desa dalam rangka mengentaskan kemiskinan, melalui pengelolaan data yang bersifat pemenuhan kebutuhan, pengembangan pendataan yang sesuai dengan potensi desa (kearifan lokal), implementasi pemanfaatan data dalam kebijakan pembangunan desa, dan peningkatan literasi statistik masyarakat desa.

Seperti yang pernah disampaikan Bapak Presiden Joko Widodo, yakni guna mewujudkan Indonesia yang satu kita juga harus bekerja sama membangun Indonesia secara adil dan merata, membangun Indonesia-sentris dengan membangun dari pinggiran, dari desa, dari pulau terdepan hingga perbatasan. Oleh karena itu, peran desa sangatlah penting yakni sebagai Subjek dan Ujung Tombak Pembangunan Indonesia.

Namun, pada kenyataannya saat ini desa masih menjadi Objek Dalam Pengelolaan Dan Pemanfaatan Data. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), pemerintah desa/kelurahan menjadi penyelenggara kegiatan statistik di wilayahnya masing-masing sehingga peran desa/kelurahan sebagai satuan wilayah terkecil menjadi sangat penting. Hal ini karena desa/kelurahan tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan.

Oleh karena itu, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa/kelurahan untuk mengembangkan wilayah guna mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan. Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah menjadi instrumen utama dalam memberikan peluang bagi pemerintah desa/kelurahan untuk membangun desa/kelurahan serta meningkatkan kemampuan daya saing desa/kelurahan.

Harapan ke depan semoga 2.020 desa/kelurahan di Sulawesi Tengah akan menjadi Desa/Kelurahan Cantik sehingga tingkat kemiskinan di Sulawesi Tengah akan menurun. Amin

(* ASN di BPS Provinsi Sulawesi Tengah/Ketua Tim Statistik Ketahanan Sosial)

Ayo tulis komentar cerdas