Ketua KIP Palu, Abbas Rahim SH, MED. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)
  • Termasuk Empat OPD, Sidang Gugatan Dana Covid 19 di KIP

Donggala, Metrosulawesi.id – Sidang gugatan keterbukaan informasi pengelolaan dana covid 19 kembali dilakukan Senin kemarin di kantor komisi informasi publik (KIP) Palu.

Sidang dengan agenda mediasi yang menghadirkan termohon Bupati Donggala kasman lassa, kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perindag, dan BPBD batal dilaksanakan karena ketidakhadiran pihak termohon.

Kuasa Hukum Pemda, Mariana SH. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)

“Harusnya pak Bupati datang ke KIP (komisi informasi publik) memberikan informasi yang sebenarnya, kan pak Bupati Kasman Lassa sudah berbicara juga di koran Metrosulawesi mengenai dan dana Covid 19, kalau memang tidak benar, datang ke KIP berikan informasi sebenarnya,” kata ketua KIP Abbas Rahman yang ditemui di ruang kerjanya usai menerima kuasa hukum PPMI dan Kuasa hukum Pemda

“Senin lalu kita sudah putuskan bahwa sidang hari ini adalah Agenda mediasi antara pemohon (PPMI) dan termohon (bupati,Dinas kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perindag, BPBD), KIP sebagai lembaga yang dilindungi UU keterbukaan publik diberi kewenangan menyelesaikan sengketa informasi, baik melalui persidangan atau pun mediasi,” sebutnya lagi.

Ditambahkannya lagi jika nantinya proses mediasi gagal, akan dilanjutkan ke proses persidangan.

“Kami sudah layangkan surat panggilan ke dua ke termohon Bupati Donggala, kadis kesehatan, kadis sosial, kadis perindag, dan BPBD, untuk hadir sidang mediasi Senin 8 Agustus 2022, jika tidak hadir lanjut ke persidangan, di KIP hanya dua kali panggilan saja,” tutupnya.

Tempat yang sama kuasa hukum Pemda Mariana yang diminta tanggapan terkait ketidakhadiran kliennya di proses sidang mediasi mengatakan saat ini Bupati dan empat pimpinan OPD sedang mengikuti kegiatan lain.

Kuasa Hukum PPMI, Wawan Ilham SH. (Foto: Metrosulawesi/ Tamsyir Ramli)

“Hari ini Bupati dan empat pimpinan OPD tidak bisa hadir, ada acara lain, kami sudah terima juga undangan secara tertulis untuk hadir lagi pada sidang kedua 8 Agustus mendatang, kami akan sampaikan sendiri ke klien undangan sidang ke dua,” sebutnya.

Sementara itu kuasa hukum PPMI (pemohon) sangat menyayangkan sikap dari empat pimpinan OPD dan Bupati Donggala yang tidak mengindahkan panggilan sidang Komisi Informasi Publik (KIP).

“Empat OPD dan Bupati Tidak menghargai undangan KIP, ingat KIP itu lembaga negara,” pungkasnya.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Ayo tulis komentar cerdas