
Poso, Metrosulawesi.id – Kejaksaan Negeri Poso menerima pengembalian keuangan negara dari kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari dua desa dengan total sebesar Rp117 juta lebih.
“Penembalian kerugian negara itu masing-masing dari kasus korupsi DD dan ADD dari Desa Gintu Kecamatan Lore Selatan serta Desa Doda Kecamatan Lore Tengah Kabupaten Poso,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Poso LB Hamka SH MH kepada wartawan, Kamis 14 Juli 2022.
Besaran dana pengembalian kerugian negara dari kedua desa itu masing-masing sebesar Rp84.281.000, DD dan ADD desa Doda Kecamatan Lore Tengah Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Dan sebesar Rp32.750.000, dari desa Gintu Tahun Anggaran 2018. Pengembalian itu berdasarkan surat perintah penyelidikan Kejari Poso tanggal 18 Mei 2022.
Hamka mengatakan, dana yang dikembalikan itu selanjutnya akan disetor ke kas negara.
“Setelah dilakukan penandatanganan surat tanda setor, kemudian uang itu dilakukan penyetoran ke kas negara. Karena sudah dilakukannya pengembalian kerugian keuangan negara, maka dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD desa Doda pada tahun 2017 dan 2018 tidak ditemukan lagi adanya kerugian negara. Namun untuk desa Gintu Kecamatan Lore Selatan Tahun Anggaran 2019 dan 2020, masih dilakukan pendalaman,” ungkap Kejari Poso.
Ditanya apakah kedua pelaku atau oknum yang terlibat dugaan korupsi DD dan ADD masih menjabat didesa, Kejari LB Hamka SH MH yang juga kandidat Doktor ini menegaskan kalau keduanya sudah tidak bertugas lagi alias mantan kepala desa.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim