
Palu, Metrosulawesi.id – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan dan rumah di Jalan Anoa untuk pembangunan Jembatan Lalove atau Jembatan V, Tahun 2018, sekira Rp2,4 miliar.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial DG selaku mantanĀ Pengguna Anggaran (PA) Dinas Tata Ruang dan Pertanahan, FD mantan staf Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kota Palu dan NN pemilik lahan.
Kepala Seksi Inteljen (Kejari)Ā Palu, Greafik didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Palu mengatakan, penetapan terhadap ketiga tersangka tersebut, setelah penyidik kejaksaan menggelar ekspose perkara, Kamis 18 Februari 2021. Dimana, ketiga tersangka ini, sebelumnya sebagai saksi yang kemudian status mereka dinaikkan.
Dalam ekspose perkara itu, kata Greafik, terdapat tiga perbuatan melawan hukum ditemukan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.
Meski kata Greafik, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun DG, FD dan NN belum dilakukan penahanan.
āJadi belum diputuskan ditahan atau tidak, tapi kemungkinan hal itu ada,ā katanya.
Reporter: Salam Laabu, Sudirman