
Parimo, Metrosulawesi.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Ampibabao, Polres Parimo, Selasa 16 Februari 2021, berhasil mengungkap dan meringkus seorang pria, pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), yang sudah meresahkan warga.
Kapolsek Ampibabo IPDA Nasir mangaseng, S.H, kepada wartawan Metrosulawesi, Rabu 17 Februari 2021, mengatakan bahwa penagkapan terhadap pelaku yang berinisial KF alais Pan, warga Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka Curat yang berinisial WS(36), yang diamankan beberap minggu lalu.
“Ini merupakan pengembangan dari kasus Curat beberapa minggu lalu,” ungkapnya.
Nasir juga mengatakan bahwa, dari tangan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu Unit Handphone, satu unit laptop warna hitam, dan satu unit sepeda motor.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah kami amankan di Mapolsek Ampibabo, guna dilakuan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
“Terhadap tersangka KF alias Fan, di sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 4e Jo pasal 56 dan Pasal 480 dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Reporter: Djunaedi