
- Dari Tuntutan Mati, Turun Jadi Pidana Penjara 20 Tahun
Palu, Metrosulawesi.id – Terdakwa pemilik narkotikaĀ 2.870 butir jenis ekstasi, Rahim divonis 20 tahun penjara. Vonis tersebut meloloskan dirinya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana mati.
āPerbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ā demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri, dihadiri JPU, Awaluddin Muhammad, dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Kamis, 4 Februari 2021.
Atas putusan itu, terdakwa dipersilahkan menggunakan haknnya menerima putusan, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir dengan waktu yang diberikan selama 7 hari. Hak yang sama juga diberikan kepada JPU. Rahim, merupakan terdakwa tindak pidana narkotika jenis ekstasi diamankan Polres Palu Juni 2020 lalu. Barang bukti narkotika ekstasi diamankan dari terdakwa sebanyak 2.870 butir,Ā dan uang tunai Rp 800 juta, hasil dari penjualan sabu-sabu seberat 3 kg.
Reporter: Sudirman